Perbaiki Pola Rekrutmen Penyelenggara Pemilu

- Jumat, 23 Oktober 2020 | 14:28 WIB

JAKARTA– Momen perubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) didorong untuk tidak hanya memperbaiki aspek teknis dan politik peserta. Tapi juga perlu memperbaiki sistem dan tata kelola rekrutmen penyelenggara.

Hal itu disampaikan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Didik Supriyanto saat berkunjung ke Graha Pena Surabaya kemarin (22/10). Sejak DKPP berdiri pada 2012, tercatat 6.756 penyelenggara dan pengawas yang diproses. Sebanyak 44 persen di antaranya dinyatakan melanggar etik, baik ringan, sedang, maupun berat. ”(Perubahan) model rekrutmen perlu dipikirkan,” tuturnya.

Didik mengatakan, di level pusat, model rekrutmen dengan menempatkan pintu terakhir di DPR tidak cukup efektif. Ruang tersebut rawan dimanfaatkan elite-elite di parlemen untuk menyusupkan orang kepercayaan. Sebab, ada kecenderungan praktik kekerabatan atau kesamaan organisasi menjadi penentu sosok terpilih.

”Kasus Wahyu seakan-akan telah membenarkan dugaan kita selama ini,” imbuhnya. Seperti diketahui, Wahyu Setiawan tertangkap tangan oleh KPK akibat dugaan menerima suap dari Harun Masiku, calon anggota DPR dari PDIP. Wahyu berlatar belakang organisasi kemahasiswaan yang dekat dengan partai berlambang banteng itu.

Salah satu gagasan yang muncul, ungkap Didik, adalah tidak menempatkan proses di DPR sebagai pintu terakhir seleksi. Dia mengusulkan rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu dibuat seperti Mahkamah Konstitusi (MK). Komposisi pimpinan dikombinasikan antara unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif. ”Misalnya, anggota KPU sembilan. Tiga diusulkan presiden, tiga DPR, dan tiga diusulkan MK,” imbuhnya.

Didik melanjutkan, di level kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan, sistem rekrutmen bisa diperbaiki dengan memperketat tracking afiliasi politik. Sejauh ini cukup banyak kasus dugaan afiliasi politik yang ditangani DKPP. Mantan direktur eksekutif Perludem tersebut menambahkan, gagasan itu belum menjadi sikap DKPP. Saat ini DKPP masih melakukan pengkajian sebelum usul resmi kelembagaan disampaikan ke DPR. (far/c9/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X