Jadi Tersangka Korupsi di PT DI, Dirut PT PAL Ditahan

- Jumat, 23 Oktober 2020 | 14:26 WIB
KPK menahan Dirut PT PAL.
KPK menahan Dirut PT PAL.

JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia Budiman Saleh diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) 2007-2017. Setelah pengumuman itu, Budiman langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK di Gedung Penunjang (K4), kemarin (22/10).

Penetapan tersangka sejatinya sudah dilakukan sejak 12 Maret lalu. Namun, KPK baru mengumumkan status itu bersamaan dengan penahanan tersangka. Selain Budiman, KPK juga telah menetapkan 5 orang lain sebagai tersangka. Dua diantaranya telah ditahan. Yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT DI Budi Santoso dan mantan asisten dirut bidang bisnis pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.

Sementara tiga tersangka lain belum diumumkan oleh KPK. Merujuk surat panggilan tersangka yang diperoleh Jawa Pos, tiga tersangka yang belum diumumkan itu adalah AW, DL dan FS. Saat dikonfirmasi soal tersangka lain yang belum diumumkan, Deputi Penindakan KPK Karyoto tidak banyak berkomentar. ”Yang jelas masih ada pihak lain,” ungkapnya.

Karyoto menjelaskan Budiman Saleh menjadi tersangka berkaitan dengan jabatannya dulu di PT DI. Yakni Direktur Aerostructure (2007- 2010) ; Direktur Aircraft Integration (2010-2012) ; dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017). ”Dan kini yang bersangkutan menjabat sebagai direktur utama PT PAL,” kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK.

Dalam perkara ini, Budiman dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelum ditahan, Budiman telah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi. Diantaranya pada 8 Juli dan 12 Agustus lalu. Kala itu, Budiman diperiksa untuk tersangka Budi dan Irzal Rinaldi.

Pengumuman tersangka pertama kali dilakukan pada 12 Juni lalu. Kala itu, KPK mengumumkan Budi dan Irzal sebagai tersangka. Kasus ini bermula pada akhir 2007. Kala itu, Budi dan Irzal bersama Direktur Aircraft Integration Budi Wuraskito, Budiman , serta Arie Wibowo menggelar rapat mengenai keperluan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Dalam rapat itu juga dibahas tentang biaya entertainment dan uang rapat yang nilainya tak bisa dipertanggungjawabkan bagian keuangan. Budi lantas mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama mitra atau keagenan untuk memenuhi kebutuhan dana itu. Namun sebelum dilaksanakan, Budi meminta agar melapor lebih dulu ke pemegang saham, yaitu Kementerian BUMN.

Setelah beberapa pertemuan, disepakati kelanjutan program kerjasama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung (PL). Dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT DI, pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam kegiatan penjualan dan pemasaran.

Berikutnya, Budi memerintahkan Irzal dan Arie Wibowo menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama keagenan. Irzal kemudian menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra penjualan.

Para pihak di PT DI kemudian melakukan kerja sama mitra penjualan dengan Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan ; PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP) ; PT Angkasa Mitra Karya (AMK) ; PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP) ; PT Penta Mitra Abadi (PMA) dan PT Niaga Putra Bangsa (NPB). Serta Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha (SBU).

Ada 52 kontrak yang ditandatangani dengan mitra penjualan itu selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan itu diduga fiktif dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user. Pembayaran kontrak dilakukan dengan cara transfer ke rekening mitra penjualan.

Selanjutnya, sejumlah uang yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke PT DI maupun ke pihak lain atas perintah PT DI. Uang itu juga digunakan sebagai sebagai fee mitra penjualan. Dana yang dihimpun itu kemudian diduga mengalir ke pejabat PT DI dan digunakan untuk pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan.

Karyoto menyebut, total kerugian negara dalam perkara ini diduga mencapai Rp 315 miliar. Dari hasil penyidikan sementara, tersangka Budiman ditengarai menerima aliran dana sebesar Rp 686,185 juta. Uang itu diduga berasal dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB

ORI Soroti Pembatasan Barang

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB

Danramil Gugur Ditembak OPM

Jumat, 12 April 2024 | 09:49 WIB
X