BALIKPAPAN- Polresta Balikpapan berkoordinasi dengan Rutan Klas II B Balikpapan terkait hasil pengembangan pengungkapan kasus sabu setengah kilogram. Hasil penyidikan Satresnarkoba, tersangka inisial RS “bernyanyi”. Ia ditengarai memiliki jaringan dengan tahanan di dalam rutan.
Dari pengakuan RS, diduga bandar yang sedang menjalani tahanan itu seorang perempuan inisial M. Menurut Kepala Rutan Klas II B Balikpapan, Sopiana, memang benar ada warga binaannya inisial M.
“Ada beberapa nama M di sini. Harus jelas siapa orangnya, nama orangtua, dan lainnya,” ungkap Sopiana, Kamis (22/10). Jika semua data dan informasi jelas, bisa diketahui pasti. “Kalau hanya sekadar nama samaran, kami tidak tahu,” imbuhnya.
Sopiana mengaku, pihaknya memang menerima adanya informasi tersebut. Segera setelahnya, ia langsung merazia blok perempuan. “Saya pimpin langsung razia di blok perempuan,” jawabnya.
Ia mengungkapkan, adanya keterlambatan dalam pemeriksaan, dikarenakan jumlah penjaga rutan lebih sedikit. Meski begitu, ia meyakinkan bahwa sistem keamanan di rutan cukup baik.
“Kami sehari berjaga 10 orang, yang dijaga 900 orang. Tapi perlu kami sampaikan, Rutan Balikpapan sudah menerapkan sistem keamanan yang luar biasa,” jelasnya.
Terkait soal pernyataan RS, itu adalah hak yang bersangkutan. Pihaknya hanya menerima dan menyelidiki kembali laporan itu. “Kami menyerahkan kewenangan pada polisi,” kata Sopiana.
Diketahui, Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan dua pelaku pengedar narkoba berinisial ED (40) dan RS (38). Saat ditanyai awak media, pelaku RS tiba-tiba saja membeberkan keberadaan bandar narkoba adalah seorang perempuan dan berada di rutan.
Awalnya polisi mengamankan inisial ED (40) di pinggir jalanan MT Haryono pada Jumat (16/10) petang. Saat digeledah dia membawa barang, bekas wadah susu. Rupanya di dalamnya berisi enam paket diduga sabu berat 598,27 gram. Setengah kilo lebih.
Dari pengembangan dilakukan yang petang itu, mengarah pada tersangka RS.
Dari interogasi, mereka mengaku sudah sekitar enam bulan beraktivitas narkoba. Keduanya sama-sama residivis. Keduanya disangka Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5-20 tahun penjara. (aim/ms/k15)