Batas Wilayah Muara Toyu Klir, Warga Sepakat, Pemprov Punya Dasar Ubah Permendagri

- Jumat, 23 Oktober 2020 | 14:16 WIB
Batas wilayah Muara Toyu, memang berseberangan langsung dengan wilayah PPU dan Kubar. Yang jadi permasalahan, ada 30.000 hektare lahan yang lepas dari Paser, karena diklaim PPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pemekaran Kabupaten PPU.
Batas wilayah Muara Toyu, memang berseberangan langsung dengan wilayah PPU dan Kubar. Yang jadi permasalahan, ada 30.000 hektare lahan yang lepas dari Paser, karena diklaim PPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pemekaran Kabupaten PPU.

TANA PASER - Masalah penetapan batas wilayah antara Paser-Penajam Paser Utara-Kutai Barat, menemui titik terang. Hal itu terjadi saat peninjauan bersama untuk verifikasi lapangan di Km 41 Itci di Sepaku (PPU), dan Sungai Toyu di Desa Muara Toyu, Kecamatan Long Kali, yang merupakan segmen batas daerah antara Paser dan PPU.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Paser Katsul Wijaya yang memimpin pertemuan dengan pihak PPU dan Pemprov Kaltim mengatakan, harus ada titik final di kunjungan tersebut. Karena warga masing-masing daerah telah sepakat, sehingga tidak ada lagi permasalahan di kemudian hari.

“Jika tidak final, maka saya sendiri yang memimpin bertemu Gubernur untuk menyelesaikan masalah ini”, kata Katsul Wijaya, Kamis (22/10). Kunjungan sendiri dilakukan Rabu (21/10) seharian penuh.

Akhirnya ditetapkan dan disepakati berita acara masing-masing wilayah. Selanjutnya, ditindaklanjuti tim Pemprov Kaltim sebagai dasar dalam usulan perubahan permendagri.

Titik batas wilayah ini diketahui telah berulang kali dilakukan peninjauan oleh tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pemkab Paser. Sehingga peninjauan bersama kali ini, ada keputusan yang bersifat final dan menjadi bukti bahwa semua pihak yang terlibat telah sepakat batas wilayah masing-masing.

Sebelumnya, masyarakat adat Paser, khususnya Desa Muara Toyu, mempertanyakan Permendagri 121 tentang Batas Wilayah Kukar, Kubar dan PPU. Di mana masyarakat adat tidak dilibatkan proses penetapan dan penegasan batas. "Dalam permendagri tersebut menghilangkan segmen batas antara Paser dengan Kutai Kartanegara," tutur Katsul.

Pada dasarnya warga sepakat bahwa batas wilayah adalah punggung gunung. Ke mana anak-anak sungai mengalir, ke sungai besar itulah yang mempunyai wilayah sesuai pemahaman masyarakat, khususnya masyarakat adat. "Itu diungkapkan salah satu tokoh adat PPU, bahwa leluhurnya berpesan jangan mengambil wilayah Toyu," lanjut mantan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa itu.

 Batas wilayah Muara Toyu, memang berseberangan langsung dengan wilayah PPU dan Kubar. Yang jadi permasalahan, ada 30.000 hektare lahan yang lepas dari Paser, karena diklaim PPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pemekaran Kabupaten PPU.

Pembahasan ini pun sudah sampai ke tingkat provinsi dan Kementerian Dalam Negeri. Dan wilayah tersebut juga berbatasan langsung dengan titik dibangunnya ibu kota negara baru. (jib/ind/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X