Kuasa Pengguna Anggaran Dituntut Efektif Gunakan Anggaran

- Jumat, 23 Oktober 2020 | 14:14 WIB
Kepala Kanwil DJPb Kaltim Midden Suhombing meminta stake holder melakukan percepatan serapan APBN. Dia ditemani kepala Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara Samon Jaya (kanan) dan Kepala Ditjen Bea Cukai Kaltim, Rusmanhadi (dua kiri)
Kepala Kanwil DJPb Kaltim Midden Suhombing meminta stake holder melakukan percepatan serapan APBN. Dia ditemani kepala Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara Samon Jaya (kanan) dan Kepala Ditjen Bea Cukai Kaltim, Rusmanhadi (dua kiri)

Untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat virus corona, satuan kerja diminta mengambil langkah strategis terkait pelaksanaan anggaran.

SAMARINDA- Para kuasa pengguna anggaran satuan kerja (satker) diminta menyiapkan strategi yang implementatif dalam rangka memperbaiki kualitas pengelolaan APBN khususnya pada lingkup satker masing-masing. Ini dilakukan untuk mendukung langkah pemulihan ekonomi, proses pengadaan barang atau jasa 2021 agar dilaksanakan sejak daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) 2021 diterima sehingga tidak menghambat proses pencairan dana 2021 di KPPN.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil-DJPb) Kaltim Midden Sihombing mengatakan, penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik dan dana desa melalui KPPN yang telah dilakukan selama empat tahun, masih menemui sejumlah kendala dari tahun ke tahun. Kendala tersebut harus mendapat penanganan serius demi kelancaran penyaluran di tahun 2021, dengan fokus kepada penyelesaian anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sebelum memasuki 2021.

Kendala yang terjadi pada 2020 di mana dana desa disalurkan langsung ke rekening kas desa adalah penyelesaian APBDes yang terlambat. Pada triwulan IV percepatan penyerapan anggaran dilakukan, padahal seharusnya pada akhir tahun sudah membicarakan anggaran tahun depan.

“Sebelum relaksasi penyaluran dana desa akibat pandemi Covid-19 pada bulan Mei lalu, hanya 52,31 persen atau 440 desa yang telah menerima penyaluran tahap I. Ini tidak boleh lagi terjadi tahun depan, harus diantisipasi,” katanya, Kamis (22/10). Utamanya percepatan penyelesaian peraturan kepala daerah (perkada) tentang penetapan alokasi dan rincian dana desa.

Pada tahun-tahun sebelumnya, perkada baru dapat diselesaikan paling cepat pada bulan Februari, sedangkan penyaluran dana desa sebenarnya telah dapat dilakukan pada Januari. Perkada harus dipercepat agar penyalurannya juga lebih cepat. Sedangkan perlakuan terhadap sisa dana desa tahun 2020 pada rekening kas desa (RKD), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.07/2019, sisa dana desa yang tidak dianggarkan kembali oleh desa akan diperhitungkan pada penyaluran dana desa tahap II pada 2021.

Selanjutnya, pemerintah daerah masih mempunyai kewajiban untuk melaksanakan rekonsiliasi dana desa, baik pada rekening kas umum daerah (RKUD) maupun RKD dan menyetorkan sisa dana desa paling lambat pada akhir Desember 2020. Dalam hal tidak dilakukan penyetoran atas sisa dana desa, maka sisa tersebut akan dikompensasikan melalui pemotongan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran berikutnya.

“Sangat disayangkan jika hal itu terjadi, maka percepatan harus dilakukan. Setidaknya tahun depan tidak ada lagi pencairan dana yang terlambat, sehingga harus kita antisipasi dari sekarang,” terangnya.

Bersamaan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil-DJP) Kaltim dan Kaltara Samon Jaya mengatakan, anggaran yang disalurkan untuk masyarakat berasal dari kinerja pajak. Pajak merupakan pemasukan negara yang nantinya disalurkan kepada masyarakat. Untuk mendukung percepatan penyaluran anggaran, dibutuhkan juga percepatan pendapatan negara.

“Tahun depan, kita akan bekerja lebih keras lagi dengan menjalin kerja sama kepada semua stakeholder,” katanya. Menurutnya, untuk tahun depan pajak akan terus mencapai wajib pajak (WP) yang bersembunyi. Bersembunyi itu maksudnya, masyarakat yang punya penghasilan tapi tidak memiliki NPWP.

Selanjutnya juga akan dikejar, masyarakat yang punya NPWP tapi tidak lapor pajak, apalagi tidak bayar pajak. Kalau itu bisa dimaksimalkan, peran pajak ini akan semakin besar. “Kita berharap kinerja bisa terus kita genjot, tentunya agar anggaran yang ingin dipercepat tahun depan ini sudah tersedia,” pungkasnya.

Senada, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral (Ditjen) Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur Rusmanhadi mengatakan, DJPb harus mempercepat penyerapan anggaran di masyarakat sedangkan bea cukai harus lebih cepat mengumpulkan pajak di bidang perdagangan internasional. Tahun depan, kinerja bea cukai sangat tergantung pada kegiatan ekonomi masyarakat.

“Jika tidak ada impor dan ekspor, kinerja bea cukai juga akan tersendat. APBN itu namanya pengeluaran sudah pasti, tapi uangnya masih angan-angan. Sehingga peran pajak ini membantu mengumpulkan uang untuk disalurkan kembali kepada masyarakat,” tutupnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan setiap kementerian/lembaga (k/l) dan pemerintah daerah (pemda) untuk mengutamakan penyerapan produk dalam negeri. Khususnya, untuk produk pertanian dan barang yang dihasilkan oleh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). "Saya telah meminta agar belanja k/l serta pemda agar mengutamakan penyerapan produk-produk dalam negeri, baik pertanian maupun UMKM," ujar Jokowi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB

Desa Wisata Pela Semakin Dikenal

Selasa, 16 April 2024 | 11:50 WIB

Pekerjaan Rumah Gubernur Kaltim

Selasa, 16 April 2024 | 09:51 WIB

Usulkan Budi Daya Madu Kelulut dan Tata Boga

Selasa, 16 April 2024 | 09:02 WIB
X