SAMARINDA–Tidak punya pekerjaan tetap dan terimpit ekonomi, membuat sebagian orang bertindak nekat. Memilih jalan singkat, meski harus melakukan kriminal.
Salah satunya Yuli Yantoro, pemuda asal Jalan Wonosari, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan. Pemuda 23 tahun itu nekat mencuri kendaraan bermotor, Kamis (15/20) pukul 22.00 Wita.
Untuk menjalankan aksinya dan mencari targetnya cukup dengan berjalan kaki. Saat melintas di Jalan Pasundan, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, seketika mata Yuli tertuju ke motor Mio-J KT 5060 IV yang terparkir di pelataran rumah. Ditambah kondisi yang sepi, aksi pencurian langsung dijalankannya.
"Begitu ada kesempatan, pelaku langsung mengambilnya. Saat itu, motor korban terparkir di halaman teras rumahnya," ucap Kapolsek Samarinda Kota M Aldy Harjasatya melalui Kanit Reskrim Iptu Suyatno, kemarin (22/10). Saat ditelusuri lebih jauh, lanjut Suyatno, pencurian itu sebenarnya telah direncanakan. Dia diketahui sudah mengenal korbannya yang bernama Selvi Nafila. "Pelaku dan korban itu masih tinggal di satu kawasan yang sama, makanya kenal," bebernya.
Yuli akhirnya diringkus sepekan setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (21/10). "Motor itu sendiri ingin dijual atau tidak masih didalami, yang jelas saat diamankan, barang bukti (motor) masih dengan pelaku. Kami juga masih menelusuri apakah pernah terlibat kasus serupa atau tidak," tegasnya.
Kini, Yuli harus mendekam di balik hotel prodeo dengan jeratan Pasal 363 KUHP, dan terancam
lima tahun kurungan badan. (*/dad/dra/k8)