Peredaran narkoba di Kukar terus terkuak. Satuan Reskoba Polres Kukar meringkus tiga tersangka narkoba. Diduga pengendali peredaran narkoba jenis sabu tersebut dari dalam lapas.
TENGGARONG - Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Reskoba Polres Kukar Ipda Indrayani menjelaskan, narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan yaitu 140, 1 gram. Ratusan gram sabu itu dimiliki tiga tersangka dengan jumlah beragam.
Tiga tersangka yang dibekuk yaitu Ju (13), warga Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, De (30), warga Jalan Rumbia, Kelurahan Sidomulyo, Samarinda, dan MH (20), warga Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.
Dari tangan tersangka Ju, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 12 poket dengan berat 3,29 gram, uang tunai Rp 200 ribu, tisu, pipet kaca, sendok takar sabu, bungkus makanan dan ponsel. Adapun dari tersangka De, polisi mengamankan narkoba seberat 35,7 gram, timbangan digital, alat isap sabu, korek gas, plastik klip, isolasi, ponsel, dan pipet kaca.
Sementara itu, untuk tersangka MH, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1 ons atau 101,12 gram dan ponsel. “Tersangka ini diamankan di lokasi berbeda. Mereka beda jaringan,” ujar Kapolres.
Pengungkapan kasus narkoba kali ini merupakan rangkaian dari operasi pemberantasan narkoba dengan sandi Operasi Antik (Antinarkoba) Mahakam yang digelar dari 15–29 Oktober.
“Kami akan kejar bandarnya juga. Tidak hanya kurir atau pengguna. Tidak akan pandang bulu kami melakukan penindakan, bahkan jika ada oknum anggota Polri sendiri yang terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Kukar Ipda Encek Indrayani mengatakan, dari pengakuan para tersangka, mereka terpaksa terlibat dalam bisnis haram tersebut demi meraup pundi-pundi uang. Saat ini mereka tidak memiliki pekerjaan terap. Termasuk mengharap upah sebagai kurir narkoba.
“Alasan mereka karena keperluan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan,” ujarnya. Dari hasil pengembangan penyelidikan, salah satu tersangka ada yang diduga berkaitan dengan seorang penghuni lapas di Kaltim. Namun, pihaknya masih terus mendalami pengakuan salah satu tersangka tersebut.
“Kami masih lakukan pendalaman dari pengakuan tersangka tersebut.” Imbuhnya. Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Junto 112 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (qi/kri/k16)