Presiden Segera Teken UU Ciptaker

- Kamis, 22 Oktober 2020 | 17:01 WIB
BAKAL BESAR-BESARAN LAGI: Puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim. Mereka lagi-lagi menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR. Foto atas, massa aksi diterima Hadi Mulyadi.
BAKAL BESAR-BESARAN LAGI: Puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim. Mereka lagi-lagi menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR. Foto atas, massa aksi diterima Hadi Mulyadi.

LINGKARAN petinggi istana akhirnya bersuara tentang perkembangan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan tinggal menunggu waktu saja UU Ciptaker ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, RUU Ciptaker disahkan di DPR pada 5 Oktober. Kemudian baru diserahkan ke Jokowi pada 14 Oktober. Dalam jeda waktu sejak pengesahan di DPR sampai naskah diserahkan ke Jokowi, muncul polemik berubah-ubahnya jumlah halaman UU kontroversial itu. “Dalam beberapa saat sudah diteken beliau (Presiden Jokowi) akan diundangkan,” kata Moeldoko di kantor Staf Kepresidenan Jakarta, (21/10).

Pensiunan TNI bintang empat itu belum bisa memastikan tanggal pengesahan UU Ciptaker. Dia hanya mengatakan tunggu saja beberapa saat lagi.

Moeldoko menuturkan ada beberapa tipe seorang pemimpin. Menurut dia, Jokowi adalah tipe pemimpin yang berani mengambil risiko atau take risk. Bagi dia, Jokowi bukan tipe pemimpin yang menikmati kemenangan dan yang penting populer.

“Tapi (tipe) Presiden yang ambil keputusan tidak populis. Dicaci maki,” katanya. Tetapi dia meyakini keputusan itu diambil untuk masa depan bangsa Indonesia. Mengorbankan kepentingan pribadi.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Panglima TNI itu menyampaikan mereka kewalahan menghadapi disinformasi dan hoax di media sosial tentang UU Ciptaker. “Tetapi itu bukan sebuah alasan bagi kami tidak berkomunikasi dengan baik. Kami selalu ingin memperbaiki diri,” jelasnya.

Moeldoko mengungkapkan dalam konteks UU Ciptaker, ada masukan bahwa komunikasi pemerintah tidak bagus. Presiden Jokowi juga mengetahui kondisi itu. Bahwa komunikasi publik pemerintah sangat jelek. “Itu sebuah masukan dan teguran dari Presiden. Kami perbaiki ke depan,” tuturnya.

Dia lantas menjelaskan pentingnya UU Ciptaker. Di antaranya terkait kondisi paradoks saat ini. Di tengah adanya bonus demografi, terdapat angkatan kerja 2,9 juta jiwa. Kemudian di tengah pandemi Covid-19, muncul kondisi baru yaitu para pekerja yang kehilangan pekerjaannya atau jadi pengangguran.

Jumlah pengangguran saat pandemi Covid-19, kata dia, sekitar 3,5 juta jiwa. Lalu ditambah jumlah pengangguran sebelumnya yaitu 6,5 juta jiwa. “Ini adalah kondisi riil yang harus diselesaikan pemerintah,” katanya. Sebab, menurut Moeldoko, tujuan bernegara adalah untuk kesejahteraan umum. Dengan cara menyiapkan para pencari kerja itu untuk dapat pekerjaan.

Lalu hubungan dengan UU Ciptaker adalah untuk menarik minat para investor. Baik itu investor dari luar negeri maupun dalam negeri. Dengan begitu, bakal banyak lapangan pekerjaan yang tersedia. Dengan UU Ciptaker, masalah hiper regulasi bisa diharmonisasi.

Sebelum ada UU Ciptaker, Moeldoko mengatakan, Presiden Jokowi sudah lebih dulu menyiapkan sejumlah pendukung terciptanya iklim investasi yang baik. Seperti pembangunan infrastruktur terus digenjot. Selain itu, stabilitas politik dan keamanan dijaga. Supaya orang tidak takut untuk berinvestasi di Indonesia. “Kalau anak-anak di jalanan dipahamkan, anak-anak tidak turun ke jalan (demo),” ungkap dia.

Sementara itu, sikap mayoritas serikat pekerja/buruh (SP/SB) masih sama. Tegas menolak UU Ciptaker khususnya klaster ketenagakerjaan. Karenanya, 32 konfederasi SP/SB tengah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan untuk menggagalkan diimplementasikannya UU Ciptaker itu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya telah bersurat pada sembilan fraksi di DPR untuk mengajukan permohonan pengajuan legislative review terhadap UU Ciptaker. Surat yang disampaikan 20 Oktober 2020 lalu juga ditembuskan ke pimpinan DPR, MPR, DPD, dan 575 anggota DPR RI.

KSPI meminta DPR melakukan legislative review karena UU sapu jagat itu terbukti telah mendapat penolakan keras dari masyarakat luas. Bukan hanya dari kalangan pekerja, namun pemerhati lingkungan hingga akademisi. “Maka DPR harus mengambil sikap untuk melakukan legislative review,” tegasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X