Perkara hibah ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Lantaran tersangka meninggal sebelum perkara disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Bagaimana kejaksaan menentukan jumlah kerugian negara yang valid? Mengingat kerugian negara sebesar Rp 500 juta atau sejumlah hibah yang diterima LPK tersebut masihlah dugaan yang belum terbukti dan sah di mata hukum. Menurut dia, nominal pasti kerugian negara dalam kasus ini nantinya ditentukan dalam persidangan ketika gugatan diproses. Dari persidangan itu, sambung Dwi, pihak kejaksaan tetap menghadirkan saksi atau ahli untuk memverifikasi besarnya kerugian dari kasus tersebut. sesuai Pasal 32 UU Tipikor. “Jadi nanti kami tetap hadirkan ahli untuk menghitung kerugian pastinya di persidangan. Bisa BPKP atau ahli pidana,” tutupnya. (ryu/riz/k15)