Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Samarinda masih terus melakukan penegakan atas pemberlakuan Perwali Nomor 43/2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Samarinda.
RABU (21/20), tim gabungan dari Pemkot bersama TNI-Polri menggelar razia di depan kantor Kelurahan Sidodadi, Jalan Dr Soetomo, Kecamatan Samarinda Ulu. Warga yang terjaring langsung diarahkan untuk mengikuti sidang yustisi di aula kantor kelurahan.
Kabid Perundang-undangan Daerah Satpol PP Agustianto Mardani menerangkan, sidang perdana itu menindaklanjuti arahan ketua tim Satgas, yakni Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, agar sanksi sosial yang sebelumnya dikenakan ke warga bisa ditingkatkan dengan sanksi denda. "Tujuannya meningkatkan kesadaran pentingnya penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah," ucapnya.
Soal tanggapan sidak yustisi lambat digelar, diakui esensi penegakan perwali prokes bukan perkara denda. Pemkot dengan tegas tak mencari duit dari sanksi denda yang dijatuhkan kepada pelanggar. Namun, lebih ke sisi edukasi bahwa dengan disiplin terhadap 4M, yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, warga sudah berperan memutuskan rantai penyebaran Covid-19.
"Efektif pemberlakuan sanksi denda sebetulnya sejak 2 Oktober lalu, tapi untuk mengurus berkas administrasi dan mencocokkan jadwal berbagi pihak, makanya baru direalisasikan hari ini," ucapnya.
Sementara itu, Camat Samarinda Ulu Muhammad Fahmi menegaskan, para pelanggar bukan murni warga di wilayahnya. Namun campuran, mengingat posisi Samarinda Ulu berada di jantung kota, menjadi perlintasan masyarakat dari kecamatan bahkan kota lain. "Kami lihat kepedulian masyarakat terhadap penegakan perwali prokes masih minim. Padahal, sosialisasi sudah gelar berkali-kali, dan hampir di semua titik keramaian. Namun, saat razia, puluhan warga terjaring. Kami harap warga bisa sadar pentingnya 4M," harapnya.
Sementara itu, hasil dari sidang tersebut didata sebanyak 36 orang warga dikenakan sanksi denda, delapan orang dikenakan sanksi sosial, dan enam orang tidak hadir. Peserta sidang tidak hanya yang terkenal razia pada razia kemarin, melainkan beberapa warga yang terjaring saat razia periode 2–20 Oktober yang KTP-nya ditahan petugas, turut dipanggil untuk menjalani sidang. (dns/dra/k8)