SENDAWAR–Berkas perkara tersangka pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Jamri Lessa sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Artinya, proses hukum warga Sekolaq Darat, Kecamatan Barong Tongkok, itu segera dilimpahkan ke meja hijau.
Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Andi Bernard Simanjuntak membenarkan berkas perkara Jamri Lessa segera berlanjut. “Jadwal sidang sudah kita tentukan. Senin, 2 November 2020, akan dilaksanakan sidang perdana,” ungkap Bernard.
Dia mengatakan, berkas perkara tersangka sudah memenuhi syarat formal dan materiil. Persidangannya pun akan terbuka untuk umum, dan tentu tetap mengacu kepada protokol kesehatan.
Meski sidang terbuka untuk umum, tapi perlu dimaklumi ruang sidang terbatas, dan harus menjaga jarak. Sidang juga digelar secara virtual sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) di masa pandemi Covid-19, tahanan tetap mengikuti sidang dari ruang tahanan.
Menurut Bernard, berdasarkan alat bukti yang ada dan menurut keterangan ahli serta penuntut umum sudah memenuhi unsur pidana yang disangkakan. Tersangka juga sudah menandatangani semua berita acara hasil penyidikan.
“Kita tinggal menunggu hasil sidang nanti, karena menurut alat bukti unsur-unsur lainnya sudah memenuhi kriteria untuk disidangkan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, tersangka ditangkap lantaran melakukan postingan di akun sosial Facebook miliknya dan diadukan pihak inspektorat Kutai Barat pada awal Juli lalu. (rud/kri/k8)