Untuk menekan penyebaran Covid-19 berbagai upaya terus dilakukan. Imbauan mengenai pentingnya penerapan 4 M yakni mengenakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumuman terus digalakan.
Pemkot Balikpapan mengeluarkan peraturan wali kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang di launching pada 24 Agustus lalu, untuk dapat menekan penyebaran Covid-19. Setiap orang wajib melaksanakan 4M, tak terkecuali pada saat berkendara. Para pengendara diwajibkan tetap mengenakan masker dan menjaga jarak sesuai dengan batas yang telah ditentukan.
Selain untuk mengatur perorangan, perwali juga mengatur protokol kesehatan di fasilitas umum (fasum) atau tempat pengelola usaha. Warga yang melanggar pun dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis maupun sanksi berupa denda. Pada saat razia masker digencarkan, warga yang kedapatan melanggar dapat memilih sanksi yang diberikan yakni mulai dari denda Rp 100 ribu, menyediakan 19 buah masker, atau kerja sosial berupa menyapu fasum dan lainnya.
Dinas perhubungan Kota Balikpapan juga telah memasang sekitar 37 rambu wajib masker di berbagai titik simpang jalan. Selain itu, bersama dengan Satlantas Polresta Balikpapan, disejumlah titik traffic light telah terpasang rambu atau lintasan pemberhentian lampu lalu lintas atau APILL. Garis pembatas bagi kendaraan roda dua ini diharapkan bertujuan agar masyarakat tetap menerapkan physical distancing atau jaga jarak saat berada di jalan. (anggi p/kp)
Razia Masker. Petugas tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Kecamatan Kota, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menggelar razia masker dan protokol kesehatan lainnya di depan Gedung Parkir Klandasan.
Sanksi Sosial. Salah satu pelanggar razia masker memilih sanksi sosial yakni menyapu halaman Kantor Pemerintah Kota Balikpapan.
Rambu Masker. Rambu masker yang ada di kawasan simpang empat Balikpapan Baru. Tidak hanya pejalan kaki, pada saat berkendara masyarakat diharapkan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan dengan menggunakan masker.