Cegah Penyebaran Covid-19, Warga di Imbau Taat 4M

- Kamis, 22 Oktober 2020 | 15:54 WIB
Garis Pembatas. Tanda pembatas jarak bagi pengendara yang ada di traffic light, simpang empat Plaza Balikpapan. Pemasangan garis pembatas jarak tersebut dipasang agar kendaraan roda dua melakukan penerapan pysical distancing. Sementara itu terdapat pula garis jarak tanda bagi kendaraan roda dua dan roda empat.
Garis Pembatas. Tanda pembatas jarak bagi pengendara yang ada di traffic light, simpang empat Plaza Balikpapan. Pemasangan garis pembatas jarak tersebut dipasang agar kendaraan roda dua melakukan penerapan pysical distancing. Sementara itu terdapat pula garis jarak tanda bagi kendaraan roda dua dan roda empat.

Untuk menekan penyebaran Covid-19 berbagai upaya terus dilakukan. Imbauan mengenai pentingnya penerapan 4 M yakni mengenakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumuman terus digalakan.

Pemkot Balikpapan mengeluarkan peraturan wali kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang di launching pada 24 Agustus lalu, untuk dapat menekan penyebaran Covid-19. Setiap orang wajib melaksanakan 4M, tak terkecuali pada saat berkendara. Para pengendara diwajibkan tetap mengenakan masker dan menjaga jarak sesuai dengan batas yang telah ditentukan.

Selain untuk mengatur perorangan, perwali juga mengatur protokol kesehatan di fasilitas umum (fasum) atau tempat pengelola usaha. Warga yang melanggar pun dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis maupun sanksi berupa denda. Pada saat razia masker digencarkan, warga yang kedapatan melanggar dapat memilih sanksi yang diberikan yakni mulai dari denda Rp 100 ribu, menyediakan 19 buah masker, atau kerja sosial berupa menyapu fasum dan lainnya.

Dinas perhubungan Kota Balikpapan juga telah memasang sekitar 37 rambu wajib masker di berbagai titik simpang jalan. Selain itu, bersama dengan Satlantas Polresta Balikpapan, disejumlah titik traffic light telah terpasang rambu atau lintasan pemberhentian lampu lalu lintas atau APILL. Garis pembatas bagi kendaraan roda dua ini diharapkan bertujuan agar masyarakat tetap menerapkan physical distancing atau jaga jarak saat berada di jalan. (anggi p/kp)

 

-
 

Razia Masker. Petugas tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Kecamatan Kota, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menggelar razia masker dan protokol kesehatan lainnya di depan Gedung Parkir Klandasan.

 

-

Sanksi Sosial. Salah satu pelanggar razia masker memilih sanksi sosial yakni menyapu halaman Kantor Pemerintah Kota Balikpapan.

 

 

-

Rambu Masker. Rambu masker yang ada di kawasan simpang empat Balikpapan Baru. Tidak hanya pejalan kaki, pada saat berkendara masyarakat diharapkan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan dengan menggunakan masker.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X