Terlibat LGBT Brigjen EP Hanya Didemosi Tiga Tahun

- Kamis, 22 Oktober 2020 | 11:09 WIB
Ilustrasi LGBT (Pixabay)
Ilustrasi LGBT (Pixabay)

JAKARTA— Virus LGBT telah menjangkiti tubuh Korps Bhayangkara. Polri memastikan seorang jenderal bintang satunya berinisial EP terlibat dalam LGBT. Brigjen EP disanksi demosi atau penurunan jabatan selama tiga tahun.

Sejatinya, isu LGBT di tubuh Polri telah mencuat sejak akhir tahun lalu. Dikabarkan ada seorang petinggi yang terlibat LGBT dengan ajudannya. Namun, tidak diketahui dengan pasti apakah kasus tersebut yang melibatkan Brigjen EP.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan bahwa memang benar ada seorang brigjen yang terlibat LGBT. Terkait kasusnya yang pasti telah menjalani sidang komisi etik. ”Dengan BJP EP yang disidang,” tuturnya.

Dalam sidang etik tersebut, diputuskan bahwa perilaku Brigjen EP tersebut merupakan perbuatan tercela. ”Lalu, yang bersangkutan diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada sidang dan pimpinan Polri,” terangnya.

Lalu, diharuskan pelanggar untuk mengikuti program kesehatan mental, kejiwaan dan keagamaan. Lalu, sanksi lainnya merupakan pundag tugas bersifat demosi selama tiga tahun. ”Kejadian ini menjadi evaluasi di tubuh Polri,” paparnya.

Awi menolak untuk menceritakan awal mula kasus LGBT Brigjen EP tersebut. Menurutnya, hal tersebut tidak perlu disampaikan. ”Yang pasti ini berdasarkan laporan yang diterima,” tuturnya jenderal berbintang satu tersebut.

Dimana Brigjen EP bertugas sebelumnya, Awi mengaku bahwa Brigjen EP sebelumnya berdinas di Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Selain Brigjen EP, saat ini Polri sedang mendalami kemungkinan adanya personil lain yang terlibat dalam LGBT. ”Ini menjadi PR internal, kami akan melakukan evaluasi,” ujarnya.

Sementara Pengamat Kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto menuturkan, oknum yang terlibat LGBT hanya disanksi demosi tiga tahun itu dan menjalani program kesehatan mental itu apakah bisa membuat penganut LGBT kembali normal. ”Apakah efektif untuk melindungi anggota lain agar tidak terlibat LGBT,” urainya.

Dalam aturannya, memang hanya diatur sesuai peraturan kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian negara republik Indonesia. Diatura soal etika kemasyarakatan dan etika pribadi. ”Memang tak mudah untuk menjatuhkan sanksi terhadap LGBT, karena itu hak pribadi,” tuturnya.

Namun begitu, sebagai lembaga negara Berketuhanan Yang Maha Esa, tentunya perilaku semacam itu tidak bisa diterima norma-norma sosial kita. ”Hal semacam ini perlu untuk dirumuskan kembali aturannya,” terangnya. (idr)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X