PKS Minta Tak Ubah Substansi UU Ciptaker

- Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:30 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA – Fraksi PKS mewanti-wanti pemerintah untuk tidak mengubah substansi UU Cipta Kerja yang dikirimkan DPR minggu lalu. Hal itu dilakukan untuk menghindari salah persepsi dan tudingan penyebaran hoaks karena versi naskah yang berbeda-beda.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto menegaskan bahwa setelah RUU disahkan menjadi UU, tidak boleh ada perubahan dokumen sampai ditandatangani presiden. ’’Begitu yang saya pahami sehingga tidak boleh lagi ada perubahan redaksional, apalagi substansial, terhadap RUU yang sudah disahkan melalui pembacaan dan penandatanganan naskah,’’ terangnya kemarin (20/10).

Dia menyebutkan bahwa dalam Tata Tertib DPR, dokumen RUU yang dibacakan artinya sudah melalui proses pembahasan dan persetujuan serta siap ditandatangani. Biasanya penandatanganan dilakukan dalam setiap halaman naskah untuk memastikan pembahasannya tuntas.

Jika ada perubahan, lanjut dia, harus diumumkan terbuka kepada publik. Dengan begitu, publik bisa memastikan tidak ada perubahan secara substansi. Perbaikan hanya dimungkinkan untuk hal teknis seperti kesalahan ketik atau tanda baca.

Mulyanto menyoroti adanya penambahan 88 halaman dengan 158 item perubahan yang sempat diajukan Sekretariat Negara. ’’Kalau sampai terjadi penambahan atau pengurangan pasal atau ayat yang bersifat substansial, ini adalah tindakan pelecehan terhadap lembaga legislatif,’’ ujarnya mengingatkan.

Sebelumnya, Mulyanto menyampaikan adanya temuan dari hasil penelitian Fraksi PKS terhadap dokumen UU Cipta Kerja. Dia menyatakan, ada beberapa pasal dan ayat yang diduga berubah dari versi panitia kerja dengan dokumen yang diketok di paripurna dan yang dikirim ke presiden. Fraksi PKS berencana mengumumkan hasil penelitian mereka hari ini (21/10). (deb/c7/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X