Bantuan Modal Usaha UMKM Rp 2,4 Juta, Usulan Disperindagkop Masih Diverifikasi

- Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:22 WIB
Pedagang di PPU
Pedagang di PPU

PENAJAM - Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, sebagian telah cair. Masing-masing pelaku usaha mendapat stimulasi sebesar Rp 2,4 juta.

Kepala Disperindagkop PPU Ahmad Sukadi Kuncoro menjelaskan, bantuan yang telah cair tersebut merupakan usulan dari BRI dan Pegadaian. Sementara pengajuan dari Disperindagkop masih tahap verifikasi.

"Iya, itu yang cair saat ini usulan BRI dan Pegadaian. Karena sesuai dengan Permenkop Nomor 6 Tahun 2020 kelembagaan bisa mengusulkan. Dan yang termasuk kelembagaan pembiayaan yang terdaftar di OJK (otoritas jasa keuangan, Red)," bebernya.

Sehingga bank bisa turut mengusulkan nasabahnya untuk menerima bantuan stimulus. Dengan kriteria saldo di rekening nasabahnya yang merupakan UMKM di bawah Rp 2 juta. "Kalau informasi usulan dari bank kami tidak tahu pasti. Termasuk total yang sudah cair," bebernya.

Sementara untuk Disperindagkop, telah mengajukan usulan sebanyak 10.573 UMKM se-PPU. Para pelaku usaha yang belum terdata pun masih memiliki kesempatan untuk mendapat bantuan dari kementerian tersebut. "Usulan dari kami informasikan masih tahap verifikasi kementerian," bebernya.

Bagi pelaku usaha yang belum mendaftar, Kuncoro menyebut bisa melakukan pendaftaran hingga akhir November mendatang. Pendaftaran dilakukan melalui, kelurahan dan desa dengan melengkapi syarat-syarat yang sudah disampaikan ke desa dan kelurahan di PPU.

"Seperti menyertakan foto usaha. Kemudian melampirkan foto kopi kartu keluarga dan KTP. Setelah didata dan diverifikasi, datanya akan kami setorkan ke kementerian sebagai calon penerima BPUM," sambungnya.

Disinggung soal bantuan tumpang-tindih, karena usulan dari banyak lembaga. Kuncoro memastikan tidak akan terjadi. Pasalnya, bagi pelaku usaha yang telah dinyatakan dapat bantuan, maka otomatis akan gugur dari usulan lembaga lain.

"Karena itu ada tahap verifikasi di kementerian. Setelah dinyatakan lolos, maka akan ditetapkan melalui SK (surat keputusan) oleh kementerian. Maka stimulus sekali terima Rp 2.4 juta segera dicairkan," pungkasnya. (asp/ind/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X