BALIKPAPAN- Kota Balikpapan masih menjadi idola sasaran peredaran narkoba jenis sabu. Buktinya, anggota Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali menggagalkan peredaran sabu. Lumayan besar, tak kurang dari setengah kilogram. Dua tersangkanya berhasil dibekuk.
“Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan intensif,” ujar Wakil Kapolresta (Wakapolresta) Balikpapan AKBP Sebpril Sesa saat memberikan keterangan resmi hasil pengungkapan jajarannya, Selasa (20/10).
Ia membeber, awalnya polisi mengamankan pria berinisial ED (40) di pinggir jalanan MT Haryono pada Jumat (16/10) petang. Saat digeledah, dia membawa barang di bekas wadah susu. Rupanya di dalamnya berisi enam paket sabu berat 598,27 gram. Setengah kilogram lebih.
Dia pun diamankan. Selain itu, sepeda motor yang dikendarai tersangka berikut handphone miliknya diamankan penyidik. Dari pengembangan dilakukan petang itu, mengarah pada pria lain dengan inisial RS. “Yang bersangkutan kemudian diamankan di kawasan yang sama, dengan sepeda motor dan handphone-nya,” kata Sebpril.
Dari interogasi, mereka mengaku sudah sekitar enam bulan beraktivitas narkoba. “Keduanya sama-sama residivis,” kata Sebpril yang pernah menjabat Kapolres di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan ini. Oleh penyidik keduanya disangka Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 5-20 tahun penjara,” imbuhnya. Saat ini polisi menelusuri mata rantai sindikatnya. (aim/ms/k15)