TIGA usaha pencucian mobil di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, disidak tim Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DLH Samarinda, Selasa (20/10).
Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Samarinda Aldila Rahmi Zahara menuturkan, hasil sidak terhadap tiga tempat usaha pencucian mobil didapati tidak ada mengelola limbah. Air bekas pencucian mobil atau truk langsung dialirkan ke drainase, bahkan ada yang menggunakan pipa kemudian membuang langsung ke sungai.
"Kami menyaksikan perbedaan warna air dari drainase yang bermuara di Sungai Karang Asam Besar (SKAB). Aliran dari drainase warnanya cenderung cokelat dan berlumpur, dibandingkan dari aliran sungai," ucapnya di lokasi.
Dia menerangkan, Kamis (22/10), para pemilik akan dipanggil ke kantor DLH, karena saat kegiatan tidak ada pemilik yang hadir, hanya pengawas. "Kami lihat ada salah satu tempat yang punya parit khusus, tetapi teknisnya tidak bisa seperti itu. Harus ada bak kontrol khusus untuk menangkap sedimentasi limbah. Sehingga aliran air yang keluar ke drainase lebih bersih, dan minim sedimentasi," ucapnya.
Sementara waktu, pengelolaan diminta membersihkan parit-parit di lahan usaha tersebut. Nantinya dalam pertemuan pemilik akan diarahkan membangun area bak kontrol termasuk memeriksa kelengkapan dokumen izin lingkungan. "Jika tidak ada tentunya kami arahkan untuk membuat. Kami tidak buru-buru menutup tempat usaha. Tetapi jika tidak mengindahkan arahan tentu akan dikoordinasikan dengan instansi lainnya yang punya tugas menutup tempat usaha tak berizin," ucapnya. (dns/dra/k8)