Kejagung Bantah Beri Jamuan, Komjak Tetap Panggil Kajari Jaksel

- Selasa, 20 Oktober 2020 | 17:07 WIB

JAKARTA — Isyarat Irjen Napoleon Bonaparte untuk buka-bukaan dalam kasusnya direspon Polri. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono memastikan Polri memandang positif rencana Napoleon buka-bukaan. 

Awi menuturkan bahwa justru bagus bila Napoleon ingin buka-bukaan. Tentunya, kasus itu akan diketahui semuanya oleh masyarakat. ”Baguslah,” paparnya dalam konferensi pers secara daring kemarin. 

Namun begitu, setelah pelimpahan tahap dua, maka saat ini semua kewenangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Red Notice berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU). ”Polri sudah selesai hingga tahap dua itu,” paparnya. 

Bagian lain, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, selama ini dipandang bahwa Polri jauh lebih terbuka dalam menangani kasus Djoko Tjandra. Namun dengan rencana Napoleon untuk buka-bukaan, akhirnya semua menyadari masih ada yang kemungkinan ditutupi. ”Ini yang kita tahu,” jelasnya. 

Karena itu, akan jauh lebih baik bila sesegera mungkin Napoleon membuka informasi yang dimaksud. Sehingga, segera dapat dilakukan penanganan. "Apa yang kurang, apakah ada yang belum diketahui keterlibatannya," terangnya. 

Dia memprediksi bila apa yang dibuka oleh Napoleon akan berpengaruh besar dalam penanganan kasus. Atau malah, bisa jadi ada kasus lain yang terungkap, tapi terhubung dengan Djoko Tjandra. "Ya Saya menantang diungkap secepatnya," tuturnya. 

Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus red notice dari Polri kepada Kejagung pekan lalu berbuntut panjang. Sebabnya, beredar foto tersangka makan siang bersama di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Menurut Komisi Kejaksaan (Komjak) memberi makan siang kepada tersangka merupakan hal wajar. Tentunya bila makan siang diberikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 Namun demikian, Komjak tetap merespons sejumlah pertanyaan yang muncul. ”Kami akan dalami informasi itu dan meminta keterangan atau penjelasan bagaimana hal tersebut terjadi,” terang Ketua Komjak Barita Simanjuntak kepada Jawa Pos . Dia memastikan, bakal memanggil pihak-pihak terkait. ”Kami minta penjelasan dari yang bersangkutan,” tambahnya. 

Barita menegaskan bahwa penegak hukum, termasuk Kejagung mesti menjaga betul prinsip-prinsip equality before the law dan due process of law. Semua proses dan tahapan penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor yang sudah diatur. Tidak boleh melenceng apalagi malah menyalahi aturan.

”Agar prinsip itu diimplementasikan secara seragam, maka dalam setiap penanganan perkara sudah diatur standart prosedurnya,” kata dia.

 Di lain pihak, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyatakan bahwa ada kesalahan informasi dalam foto yang beredar. Menurut dia, makan siang untuk para tersangka kasus red notice bukan jamuan. ”Jamuan itu kan kalimatnya si pengacara itu,” beber dia saat diwawancarai Jawa Pos. Hari menyebut, memberi makan siang tersangka saat pelimpahan tahap dua adalah hal biasa.

 Hari memastikan itu tidak melanggar prosedur. Sebab, dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. ”Kalau waktunya makan siang, maka kami siapkan makan siang,” imbuhnya. Dia menyatakan bahwa itu dilakukan kepada semua tersangka yang dilimpahkan kepada Kejagung. Bila proses pelimpahan lewat jam makan siang, para tersangka diberi makan siang. Itulah yang terjadi saat Napoleon dan Prasetijo diserahkan kepada Kejari Jaksel.

 Dengan tegas Hari menyebut, itu bukan jamuan. ”Dan itu makan di ruang penerimaan tersangka dan barang bukti,” jelasnya. Menu makan siang yang diberikan sesuai dengan anggaran. Namun demikian, lanjut dia, pihaknya juga tidak melarang bila para tersangka menambah menu lain memakai uang masing-masing. ”Jadi, bukan dijamu. Kalimat dijamu itulah yang jadi masalah,” tambah dia. (idr/syn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB
X