Lalu, bagaimana publik memverifikasi kebenaran dana kampanye yang digunakan para paslon dan tim pemenangannnya tersebut? Menurut Nina, penggunaan dana selama masa kampanye dalam LPPDK yang dilaporkan akan diperiksa kantor akuntan publik yang ditentukan KPU RI. Dari audit LPPDK itu, auditor yang ditunjuk bakal merilis hasil pemeriksaan berupa rekomendasi sejauh mana kepatuhan dan kepatutan alur dana yang diterima hingga digunakan. “Untuk diakses dan dipantau rutin publik emang enggak bisa. Namun, di setiap tahapan bakal diumumkan KPU, dari mana penerimaan dan seperti apa penggunaanya,” singkatnya. (ryu/riz/k16)