Ocean’s Resto Ajukan Praperadilan

- Selasa, 20 Oktober 2020 | 12:33 WIB
INGIN KEADILAN: Kawasan Oceans Resto yang dipagar sejak Kamis (8/10) lalu. Pemagaran itu membuat aktivitas usaha terganggu.
INGIN KEADILAN: Kawasan Oceans Resto yang dipagar sejak Kamis (8/10) lalu. Pemagaran itu membuat aktivitas usaha terganggu.

BALIKPAPAN-Akibat lima laporan polisi (LP) sejak 2019 tak ada kabarnya, Jovinus Kusumadi (46) melalui kuasa hukumnya Mulyati, mempraperadilankan Polda Kaltim. Lamban dan tak ada perkembangan penanganan perkara serta kepastian hukum jadi salah satu alasan.

Imbas dari perkara yang belum berujung itu berdampak ke usaha Jovinus, di bawah bendera CV Bintang Timur. Perusahaannya bergerak di bidang kuliner seafood yang menaungi Ocean's Resto Balikpapan. Adapun rumah makan itu berlokasi di Kompleks Ruko Bandar, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan. Pada Kamis (8/10) lalu, lahannya dipagar.

Mulyati mengatakan, permohonan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (19/10). “Sudah kami daftarkan. Pemohon Jovinus, termohonnya Polda Kaltim. Jika tak ada halangan, minggu ini persidangannya,” terang Mulyati. 

Dia menjelaskan, praperadilan dilayangkan karena ada lima LP yang dibuat pelapor Jovinus ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim tidak jelas perkembangannya.

“Selain itu tidak ada SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan). Klien saya merasa dizalimi,” jelas perempuan ramah berkerudung itu. Otomatis tidak ada kepastian hukum terkait sejauh mana perkembangannya.

Laporan polisi itu antara lain pada 12 Maret 2019 terlapor Akbar H Holik dugaan penggelapan Pasal 374 KUHP, 14 Mei 2019 terlapor Gino Sakiris dugaan memberikan keterangan palsu di peradilan Pasal 242 KUHP, 1 Juli 2019 terlapor Gino Sakiris dugaan penyerobotan tanah Pasal 385 KUHP, 28 Juli 2019 terlapor Gino Sakiris dugaan pencurian Pasal 363 KUHP, dan 28 Juli 2019 terlapor Christine dan kawan-kawan dugaan penggelapan dalam jabatan Pasal 374 KUHP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana yang dikonfirmasi terkait praperadilan tersebut mengaku akan mengecek dahulu perkara yang berjalan. “Nanti ya, saya cek dulu ya,” terangnya, singkat.

Mulyati menguraikan, belum adanya kepastian hukum itu, mengakibatkan aset dari pemohon dipagar. “Besok (hari ini) kami melapor ke Polresta Balikpapan soal pemagaran itu,” tuturnya.

Terkait perkara hukum yang kini dijalani Jovinus, dalam persidangan kliennya tidak bisa dibuktikan karena diduga dokumen disembunyikan terlapor. Maka kala 2019 itu sampai ada lima LP dibuat. Namun tidak ada perkembangan proses hukumnya. “Kami hanya minta Polda Kaltim serius dan profesional menangani LP masyarakat. Karena ini terkait kepastian hukum seseorang,” jelasnya.

Dari pantauan Kaltim Post kemarin, Ocean’s Resto dipagar pada bagian depan hingga bagian belakang. Pagar tersebut dari seng dan kayu. Imbasnya, pengunjung kesulitan masuk karena dipagar. Namun, aktivitas restoran tetap berjalan normal sesuai protokol kesehatan.

“Kami lebih kedepankan proses hukum. Karena pemagaran itu sudah tidak benar,” ucap Wiliam dari pihak Ocean’s Resto. Bahkan sampai ada tulisan dijual. “Kalau dijual siapa yang mau beli, yang punya saja tidak menjual,” tuturnya tersenyum.

Pemagaran tersebut membuat kapasitas pengunjung berkurang hampir setengahnya dan membuat pengunjung tidak nyaman. Karena itulah, melapor Polresta Balikpapan dan Satpol PP agar segera dibongkar.

Menurut Mba Uli, sapaan akrab Mulyati, pihaknya tak ingin memperkeruh suasana Balikpapan yang sudah kondusif. Biarlah hukum yang bertindak. Karena jika dilihat dari hukum, sudah melanggar. “Maka kami mengadu ke Polresta Balikpapan,” jawabnya.

Dia mempertanyakan dasar pemagaran Ocean’s Resto itu. “Pihak yang memagar memakai dasar hukum perkara gugatan perdata No 120 yang sudah inkrah. Sedangkan dalam putusan gugatan tersebut, hakim memutuskan NO (niet ontvankelijke verklaard) yang artinya tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang,” jelasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X