PROKAL.CO, BALIKPAPAN – Mendukung penerapan protokol kesehatan, Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan Perwali Nomor 23 Tahun 2020. Setiap warga wajib melaksanakan aturan tersebut. Jika melanggar, maka petugas siap memberikan sanksi. Mulai dari teguran tertulis hingga sanksi berupa denda.
Kepala Satpol PP Zulkifli mengatakan, perwali ini sesuai dengan panduan protokol kesehatan Covid-19. “Setiap orang wajib melaksanakan 4M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” ungkapnya. Aturan ini berlaku bagi seluruh orang, termasuk pengendara.
Selain untuk mengatur perorangan, perwali juga mengatur protokol kesehatan di fasilitas umum (fasum) atau tempat pengelola usaha. Ada tujuh kewajiban yang harus dilakukan seperti memberi sosialisasi kepada karyawan. Kemudian membuka diri terhadap perkembangan Covid-19 hingga menyediakan fasilitas cuci tangan.
“Selama ini sudah jalan, kita akan ingatkan lagi biar semakin disiplin terus menerus,” ucapnya. Sedangkan terkait pengawasan, ada petugas gabungan yang akan menindak pelanggar. Zulkifli menyebutkan, sanksi berupa teguran lisan atau tertulis hingga denda administratif yang terdiri dari tiga pilihan.
Mulai dari denda Rp 100 ribu, menyediakan 19 buah masker, atau kerja sosial berupa menyapu fasum dan lainnya. Penyidik yang akan menentukan mana sanksi yang tepat bagi pelanggar. Sanksi juga berlaku bagi tempat usaha karena termasuk 14 tempat dan fasum yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
“Kalau tidak melaksanakan akan kita beri sanksi. Baik teguran lisan, denda, hingga penghentian kegiatan atau operasional,” sebutnya. Sementara bagi orang tanpa gejala (OTG) yang tidak melaksanakan isolasi mandiri maka diberikan denda administratif sebesar Rp 1 juta. (gel)