BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial MA kembali mendekam di balik jeruji besi. Residivis berusia 27 tahun ini diciduk oleh Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara pada Jumat (9/10) setelah kedapatan mencuri handphone di tujuh TKP.
“Tersangka ini sudah beraksi di tujuh TKP. Mencuri handphone. Jadi dia ini memang spesialis congkel jendela,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Muhammad Mas’ut saat pers rilis, Senin (19/10) sore. Ada pun modus yang digunakan pelaku dalam melancarakan aksinya, yakni mengincar jendela rumah warga yang tidak menggunakan teralis.
Kemudian pada malam harinya, pelaku akan beraksi dan menggunakan galah untuk meraih barang yang diincar. “Dia lihat rumah mana yang tidak ada teralisnya. Kemudian malam harinya didatangi. Jadi dia sudah memperhitungkan aktivitas malam korbannya sebelum akhirnya beraksi,” ujarnya.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yaitu tiga buah handphone serta uang tunai dengan total empat juta. “Kita amankan saat ada barang buktinya. Tetapi yang lain tidak terungkap, karena sudah dijual oleh pelaku,” ucap Mas’ut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)