Perda Covid-19 Terus Berproses, Terhambat Demo dan Kesehatan Wakil Rakyat

- Senin, 19 Oktober 2020 | 16:28 WIB

BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan mengejar penyusunan peraturan daerah (perda) tentang penanganan Covid-19. Targetnya perda dapat rampung dalam kurun waktu 1,5 bulan. Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, hingga kini progres penyusunan perda terus berjalan.

“Sudah mengerucut poin utama. Nanti detailnya kita sampaikan lagi dalam pembahasan forum,” katanya. Dia mengatakan, pembahasan sempat tertunda karena kondisi beberapa waktu terakhir. Wakil rakyat harus menghadapi demo.

“Tersita banyak waktu ke sana. Kita mau bekerja juga, ternyata tidak efektif,” sebutnya. Kemudian kendala lainnya, saat ini kondisi kesehatan beberapa anggota dewan masih terganggu. Mereka mengalami penurunan imunitas. Sehingga tidak bisa terlibat dalam forum. Tentu saat ingin melakukan pembahasan ikut terhambat.

Namun dia memastikan, perda penanganan Covid-19 tetap akan berjalan. “Semua tetap sesuai koridor yang berlaku. Sekarang momennya saja masih belum tepat,” ucapnya. Mengingat banyak habis tenaga, waktu, dan pikiran untuk menampung aspirasi terkait UU Cipta Kerja.

“Jadi memang bisa lebih cepat atau mundur dari target karena kita tidak tahu ada kendala-kendala seperti ini,” ujarnya. Sementara itu, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, penyusunan tetap berjalan. Saat ini masih mendengarkan saran dan diskusi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan.

Bagaimana pun selama ini satgas yang telah menerapkan perwali tentang peningkatan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan. “Karena pelaksanaan selama ini oleh satgas. DPRD mengawasi setelah satgas bekerja,” ujarnya. Dia pun memastikan perda penanganan Covid-19 terus berproses.

Sebelumnya, Abdulloh mengungkapkan keputusan DPRD Balikpapan membuat perda salah satunya mengikuti hasil rapat via daring bersama Gubernur Kaltim Isran Noor. “Setelah disampaikan gubernur, kita langsung menangkap sudah seharusnya ada perda agar dibuat jelas penanganannya,” katanya.

Menurutnya, perda ini dibutuhkan agar aturan payung hukum hingga sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan jelas. Termasuk bagaimana pelaku usaha harus bersikap. Walau masih dalam rangka penanganan Covid-19, namun tetap perlu memerhatikan bagaimana pemulihan ekonomi juga bisa berjalan.

Sehingga, kedua hal bisa mendapat perhatian dan keseriusan bersamaan. Nantinya, perda ini akan mengatur baik dari sisi penanganan penyakit yang ditimbulkan hingga pemulihan ekonomi. “Sesuai saran presiden tidak hanya menangani penyakit tapi sampai sektor ekonomi,” tuturnya.

Kajian akademis perda ini bisa mengikuti perpres, permenkes, perppu, hingga UU yang sudah ada. Perda penanganan Covid-19 akan diatur sesuai karakteristik kota. Teknisnya perwali harus mengikuti perda. “Ke depan, perwali akan direvisi karena cantolannya mengikuti perda,” tutupnya. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X