Grafik positif Covid-19 terus turun. Tapi, pelaksanaan kegiatan sosial tetap diperketat. Kerumunan massa tetap dibatasi, maksimal melibatkan 30 orang.
BALIKPAPAN – Grafik kasus pandemi Covid-19 di Balikpapan menunjukkan tren bagus, karena kembali menurun. Tetapi hal ini tidak serta-merta membuat Pemkot Balikpapan mengurangi kewaspadaan. Walau beberapa kebijakan kelonggaran telah dikeluarkan.
Salah satu yang tetap diperketat yakni kerumunan massa. Sebut saja pelaksanaan kegiatan sosial, yang tetap dibatasi maksimal melibatkan 30 orang.
Kabid Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 Balikpapan Zulkifli menyatakan, kebijakan ini sejalan dengan pembatasan kegiatan kampanye pilkada oleh tim gugus tugas. Yakni maksimal 50 orang dalam satu ruangan. Hal serupa berlaku juga pada relaksasi rumah ibadah. Di mana Kementerian Agama menentukan maksimal di satu kegiatan berjumlah 30 orang.
“Saat ini kami tengah intensif mengatur jumlah orang dalam sebuah kegiatan, demi terjaminnya aturan jaga jarak. Berlaku juga untuk kegiatan sosial," ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Balikpapan ini.
Sehingga, Zulkifli menyebut untuk menggelar kegiatan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim gugus tugas. Apalagi yang sifatnya mengundang atau mengumpulkan masyarakat, dengan jumlah di atas 30 orang.
Dirinya menegaskan hal ini bersifat wajib. Pembatasan jumlah tersebut berlaku untuk di dalam maupun luar ruangan pada kegiatan sosial. Sebagai contoh kegiatan ulang tahun organisasi masyarakat yang digelar secara seremonial. Misalnya acara khitanan dan pernikahan.
Lanjutnya, yang terpenting dalam berkegiatan ialah menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan untuk koordinasi, setidaknya tiga hari sebelum kegiatan digelar. Jika ditemukan pelanggaran, maka yang pertama kali dilakukan yakni diarahkan ke lapangan.
"Jika dalam pernikahan ada kerumunan dan bersifat membahayakan, undangan yang datang terakhir kami hentikan dulu. Atau bisa juga kami batasi. Tentu akan didampingi oleh gugus tugas," tandasnya. (*/okt/ms/k15)