BALIKPAPAN-Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono membenarkan pihaknya resmi menetapkan AA sebagai tersangka. AA diduga mabuk minuman keras (miras) dalam kecelakaan yang merenggut nyawa korban berinisial DR.
Kecelakaan terjadi di kawasan Jalan Ruhui Rahayu, sekitar Taman Tiga Generasi, Sepinggan Balikpapan Selatan belum lama ini. Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal tersebut diuraikan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), kala itu para pengendara, terdiri atas tiga orang dengan dua sepeda motor tersebut dalam keadaan terpengaruh alkohol. “Yang jelas seluruh unsur pidananya sudah terpenuhi, dari hasil olah TKP,” tuturnya.
Tersangka AA berboncengan dengan DR. Lalu ada FA yang mengendarai motor sendiri. Mereka kebut-kebutan di Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan. Setelah dua kali putaran, keduanya terjatuh persis di samping Taman Tiga Generasi.
DR pun meninggal dunia di lokasi kejadian pada Minggu (11/10) dini hari pukul 02.30 Wita. FA (18) rekan korban berusaha menghindari saat korban jatuh namun tak bisa. Dia pun jatuh dan menabrak pagar pembatas Taman Tiga Generasi. Dia mengalami patah tulang.
Sebelum kebut-kebutan, mereka menenggak miras dulu tak jauh dari lokasi kejadian. “Informasi dari saksi, mereka minum miras, setelah itu baru putar-putar tancap gas,” tuturnya. (aim/ms/k15)