Asosiasi Kurir Keluhkan Retribusi Parkir

- Senin, 19 Oktober 2020 | 16:25 WIB

TANA PASER - Asosiasi Kurir Paser (AKP) menyampaikan keluhannya terkait adanya retribusi parkir yang selama 2020 ini telah ditetapkan di tujuh titik di kota Tana Paser. Pasalnya, upah jasa mereka harus terpotong Rp 2 ribu tiap mengambil atau mengantarkan barang di titik pengambilan yang dikenakan tarif parkir. "Apalagi upah jasa sangat kecil. Harus dipotong lagi parkir ya sangat memberatkan kami," kata Ketua AKP Aries Victoriaz, Minggu (18/10).

 Selain masalah parkir, sejumlah orderan palsu juga kerap mereka terima. Dan ruas jalan di Paser juga masih banyak yang rusak, kondisi ini sangat dirasakan buat para kurir yang saban hari di jalan. Total ada 50 anggota lebih yang tergabung di asosiasi ini.

 Dengan dibentuknya asosiasi ini, Aries mengatakan seluruh kurir yang tergabung di dalamnya, tidak ada lagi perbedaan harga yang membuat persaingan tidak sehat. Aries menyampaikan ini saat pertemuannya dengan salah satu anggota DPRD Paser saat masa reses, yaitu Edwin Santoso."Khusus masalah parkir ini memang cukup memberatkan mereka," kata Edwin. 

Menurut ketua komisi III DPRD Paser itu, perlu ada kerja sama khusus antara Asosiasi Kurir Paser ini dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Paser. Misalnya mereka yang resmi sebagai kurir, tidak perlu lagi bayar parkir jika dalam proses antar atau ambil barang. 

Dishub Paser menetapkan tujuh lokasi di kota Tana Paser Kecamatan Tanah Grogot dan sekitarnya, menjadi tempat parkir yang akan dikenakan tarif. Sebelumnya hanya di Pasar Penyembolum Senaken, Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya, dan Kandilo Plaza yang dikenakan tarif parkir. 

Tujuh lokasi itu, yakni sepanjang Jalan Pangeran Menteri, Jalan R Suprapto, Jalan RA Kartini, Jalan Yos Sudarso sampai Mulawarman, Wisata Belanja Kuliner di Jenderal Sudirman, Arena Gentung Temiang di Km 5, serta sekitar lapangan Garuda dan Arena Promosi atau eks MTQ. Lokasi ini per 1 Februari 2020 dikenakan tarif parkir bagi kendaraan bermotor. 

Untuk sepeda motor Rp 2.000, minibus dan sejenisnya Rp 3.000, serta truk, bus dan sejenisnya Rp 5.000. Tarif ini sudah ditentukan berdasarkan Perda Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2011, dan Peraturan Bupati Paser Nomor 24 Tahun 2017 tentang perubahan retribusi pada Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. (jib/far/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X