PENAJAM-Pengetatan protokol kesehatan terus dilakukan tim gabungan. Razia di tempat umum dan jalan raya digalakkan setiap hari. Itu demi penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) PPU Andriani Amsyar menjelaskan, operasi yustisi dilakukan oleh tim gabungan. Yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Palang Merah Indonesia (PMI), Dinas Perhubungan, dan Disperindagkop. "Hingga hari ini (kemarin) ada 657 yang terjaring operasi," katanya.
Mereka yang kedapatan tak memakai masker didata. Ketika kedapatan lagi melanggar protokol kesehatan, maka sanksi perbup akan diberlakukan. Di antaranya, membeli masker sebanyak 200 lembar, dan atau denda Rp 1 juta. "Dari 657 pelanggar 318 tidak mengenakan masker dengan benar. Kemudian 339 tidak membawa masker,” jelasnya.
Dikatakan, sejak perbup disahkan hingga saat ini, belum ada pelanggar yang melakukan perbuatan berulang, sehingga harus diberikan sanksi denda Rp 1 juta atau membeli masker sebanyak 200 lembar. "Sehingga rata-rata mereka kami beri teguran tertulis dan wajib menandatangani surat pernyataan. Bila terjaring lagi baru disanksi," tegasnya.
Andriani membeber, operasi yustisi bakal rutin mereka lakukan. Setiap hari dilakukan secara terjadwal meliputi empat kecamatan di PPU. "Bagi pelanggar yang membayar denda nanti, wajib disetorkan ke kas daerah. Sehingga terhitung sebagai pemasukan bagi daerah," jelasnya. (asp/far/k15)