Silang Pendapat soal Jam Malam di Bontang

- Senin, 19 Oktober 2020 | 16:18 WIB
Salah satu sudut kota Bontang saat malam.
Salah satu sudut kota Bontang saat malam.

BONTANG – Pemkot Bontang sebelumnya merencanakan pengaturan jam malam. Sebagai salah satu upaya menekan angka kasus paparan Covid-19. Namun, terjadi perbedaan pandangan di kalangan pejabat sehubungan rencana ini. 

Pjs Wali Kota Bontang Riza Indra Riadi mengatakan saat ini draf regulasi perwali baru sedang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya untuk mendapat persetujuan sebelum diterapkan. “Kalau perwali dulu itu kurang keras,” kata Riza.

 Dalam perwali baru nantinya terdapat pengaturan jam malam dan pemberian sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan. Terkait jam malam, masyarakat tidak diperbolehkan untuk keluar rumah. Antara pukul 22.00 Wita hingga 03.00 Wita. “Berhenti sampai pukul 22.00 Wita menyasar semua ruas jalan. Sebenarnya ini siang juga dibatasi. Artinya tidak berkerumun, menjaga jarak, dan pemakaian masker,” ucapnya. 

Sebab, permasalahan saat ini masyarakat dipandang kurang disiplin terhadap prokes. Hal ini mengacu banyaknya jumlah pelanggaran prokes yang dijaring oleh Satgas Penanganan Covid-19. 

Sehubungan dengan pemberian sanksi administrasi, ia enggan membeberkan nominalnya. Pasalnya, regulasi belum mendapatkan persetujuan. “Nanti saja kalau sekarang heboh entar,” tutur dia. 

Sementara, Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Aji Erlynawati menyatakan, saat ini Pemkot memberlakukan surat edaran. Dengan nomor 188.65/1295/DINKES/2020 tentang pembatasan kegiatan dan peran serta masyarakat dalam upaya penekanan kasus positif Covid-19.

 “Itu (surat edaran) dulu. Nanti kami evaluasi,” sebut perempuan yang akrab disapa Iin ini. Dikarenakan pengajuan perwali baru harus mendapat persetujuan Kemendagri. Dibutuhkan waktu panjang mengingat beberapa daerah juga pasti terdapat pengajuan. 

“Tidak semudah itu. Dan mengantrenya di sana (Kemendagri) bisa sampai lewat tahun baru bisa selesai. Karena semua harus izin dari sana,” tutur dia. 

Draf regulasi disebutkan dia masih dalam pembahasan. Menurutnya bila ada perwali tetapi masyarakat tidak sadar akan prokes tidak ada gunanya. Evaluasi ke depan mengacu jumlah paparan positif dan angka pelanggar prokes. 

“Kami akan lihat masyarakat masih mau ikut imbauan pemerintah tidak,” terangnya. Menurutnya, jika kesadaran masyarakat sudah bagus tidak diberlakukan jam malam dipandang juga tidak menjadi masalah. Fenomenanya yang terjadi sebab bila tidak ada razia masyarakat kembali ke kebiasaan lama. 

“Kalau mereka tanpa diawasi tetapi punya kesadaran untuk melaksanakan prokes. Itu jauh lebih efektif. Memang tidak gampang, harus masif upaya pemkot,” ungkapnya. 

Stigma masyarakat saat ini ialah penyebaran virus tidak hanya terjadi malam hari. Pemkot imbau jika tidak perlu warga untuk tidak keluar rumah. Baik siang maupun malam hari. (*/ak/rdh/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X