Akankah Berlian Banjarmasin Kembali ke Indonesia?

- Senin, 19 Oktober 2020 | 15:50 WIB
SENJATA DARI JAWA: Berbagai senjata dari Perang Jawa 1825-1830 di Museum Bronbeek, Arnhem, Belanda. Sealin milik Pangeran Diponegoro, juga ada senjata Kiai Mojo dan Sentot Alibasah. (ADRIAN PERKASA FOR JAWA POS)
SENJATA DARI JAWA: Berbagai senjata dari Perang Jawa 1825-1830 di Museum Bronbeek, Arnhem, Belanda. Sealin milik Pangeran Diponegoro, juga ada senjata Kiai Mojo dan Sentot Alibasah. (ADRIAN PERKASA FOR JAWA POS)

Yang paling menjadi pertimbangan pemerintah sebelum mengajukan permintaan pengembalian: nilai benda dan di mana akan disimpan. Hasil jarahan seperti emas, berlian, dan permata paling sulit direpatriasi.

 

SEBELUM akhirnya bisa pulang ke Indonesia, keris Pangeran Diponegoro harus melintasi perjalanan yang sangat panjang dari Belanda. Dimulai dengan penelitian pada 1984. Mari menengok ke Prancis. Pidato Presiden Emmanuel Macron pada 2017 memang ditepuktangani dunia.

Macron berjanji mengembalikan sebagian besar benda bersejarah dari negara-negara bekas jajahan mereka di Afrika. Dan, apa yang terjadi tiga tahun berselang? Cuma 27 restitusi (pembayaran ganti rugi) yang terjadi. Dan, hanya satu barang bersejarah yang dikembalikan, tepatnya ke Senegal.

Jadi, rilis komite penasihat bentukan pemerintah Belanda pada Rabu pekan lalu (7/10) itu memang melegakan. Seperti Macron, mereka meminta Negeri Kincir Angin mengakui dosa kolonialisme dan mengembalikan benda-benda bersejarah yang diambil secara ilegal dari bekas tanah jajahan.

Ratusan ribu jumlahnya, sebagian dari Indonesia, bekas jajahan paling besar Belanda. Tapi, ’’pintu yang terbuka’’ itu sebaiknya disikapi secara realistis. Sebab, dibutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk benar-benar bisa membawa pulang berbagai aset bersejarah tersebut ke tanah air. Dan, apa memang perlu semua direpatriasi?

Dr Sri Margana, anggota Committee for Colonial Objects Repatriation, mengatakan bahwa pengembalian barang-barang Indonesia yang sudah masuk di berbagai museum Belanda sangatlah susah. ’’Meski barang-barang yang disodorkan itu bukan barang yang dipajang untuk koleksi,’’ kata Margana yang terlibat dalam pemulangan keris Kiai Nogo Siluman milik Diponegoro.

Dosen Ilmu Sejarah FIB Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta, itu menambahkan, kedua pihak, Indonesia dan Belanda, sama-sama memiliki tim. Jadi, negosiasi barang mana yang dikembalikan ke Indonesia atau tetap di Belanda pasti alot. ’’Bukan pemerintahnya yang ngotot mempertahankan, melainkan kurator museum itu,’’ ucap Margana.

Direktur Pelindungan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Fitra Arda mengakui, jumlah benda budaya Indonesia cukup banyak di luar negeri. Sayang, belum diketahui secara pasti berapa total keseluruhan dan tersebar di negara mana saja.

Diperkirakan, paling banyak berada di Belanda. ’’Ini karena sejarah kolonialisme Belanda di Indonesia yang terhitung lama,’’ katanya kepada Jawa Pos. Salah satunya yang tengah ramai menjadi perbincangan adalah berlian Banjarmasin.

Sejarawan Bonnie Triyana memperkirakan berlian yang konon bernilai miliaran rupiah itu baru bisa dipulangkan dalam satu–dua tahun. ’’Berlian Banjarmasin itu hasil ekspedisi militer Belanda saat menyerang keraton Kesultanan Banjarmasin,’’ katanya kepada Jawa Pos.

Bonnie menjelaskan, penelitian atas suatu barang bersejarah yang akan dikembalikan harus detail. Tujuannya, memastikan bahwa barang itu benarbenar diambil secara paksa atau dijarah/dicuri. ’’Kalau itu benda pemberian atau hadiah, masak kita tarik lagi,’’ ujarnya. Jos van Beurden, peneliti independen yang memfokuskan diri pada perkara restitusi sejak 1990-an, memuji rilis komite bentukan pemerintah Belanda tadi.

Komite tersebut memang telah setahun melakukan riset, termasuk mewawancarai banyak orang di bekas negeri negeri jajahan. ’’Tapi, saya khawatir soal eksekusinya,’’ kata Van Beurden seperti dikutip Associated Press.

Repatriasi barang-barang bersejarah Indonesia dari Belanda sebenarnya terjadi sejak 1970-an. Jika ditotal, sudah ada 1.500 koleksi bersejarah yang pulang kembali ke tanah air. Pemerintah, kata Fitra, juga tak bisa sembarangan mengajukan klaim atau permintaan pengembalian. Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan: nilai benda budaya tersebut dan lokasi penyimpanan di Indonesia. Sebagaimana yang tercantum dalam UU 11/2010 tentang Cagar Budaya dan UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X