Terminal Batu Bara Curah Ditutup, Pemprov: Tak Pengaruh ke PAD

- Senin, 19 Oktober 2020 | 18:00 WIB
-Pro dan kontra penutupan terminal batu bara curah di kawasan Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangau, Balikpapan sampai telinga DPRD Kaltim. Izin yang ditengarai bermasalah jadi pembahasan dalam sebuah rapat dengar pendapat. Legislatif mendorong pengelola menuntaskan perizinan.
-Pro dan kontra penutupan terminal batu bara curah di kawasan Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangau, Balikpapan sampai telinga DPRD Kaltim. Izin yang ditengarai bermasalah jadi pembahasan dalam sebuah rapat dengar pendapat. Legislatif mendorong pengelola menuntaskan perizinan.

BALIKPAPAN-Pro dan kontra penutupan terminal batu bara curah di kawasan Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangau, Balikpapan sampai telinga DPRD Kaltim. Izin yang ditengarai bermasalah jadi pembahasan dalam sebuah rapat dengar pendapat. Legislatif mendorong pengelola menuntaskan perizinan.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Seno Aji menjelaskan, salah satu fokus komisinya memang menyasar perizinan pelabuhan di Kaltim. Salah satunya TPK Kariangau. “Semua kami ingin bereskan dulu perizinannya. Baru didorong bekerja sama dengan perusda (perusahaan daerah). Jadi, ada PAD (pendapatan asli daerah) di Kaltim atau di kota/kabupaten masing-masing,” sebut politikus Partai Gerindra itu.

Soal penutupan terminal batu bara curah, dirinya menyebut, Komisi III DPRD Kaltim sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait bulan lalu. Namun, dirasa masih perlu melakukan upaya RDP kembali. Yakni dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla).

“Jadi dari Pelindo IV (pemilik saham PT Kaltim Kariangau Terminal, pengelola TPK Kariangau) juga paham, Kaltim ingin ada perubahan mekanisme pengelolaan pelabuhan,” ucapnya.

Disebutnya, beroperasi atau tidaknya terminal batu bara curah itu tidak akan mengganggu PAD Kaltim. “Toh selama ini memang enggak ada PAD-nya dari sana (TPK Kariangau). Coba cek saja. Makanya kami akan mendalami ini,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kaltim pernah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), dan Perusda PT Melati Bhakti Satya (MBS). Dalam rapat yang dilangsungkan pada 25 Agustus lalu itu diketahui izin TPK Kariangau bersifat single purpose. Bongkar muat selain peti kemas sementara akan ditutup.

Dirilis laman DPRD Kaltim, rencana penghentian kegiatan bongkar muat di TPK Kariangau berdampak pada kegiatan bongkar muat curah kering atau batu bara yang dilakukan PT Kace Berkah Alam (KBA). Karena telah menyewa untuk melakukan pembongkaran di batu bara di sana.

Dalam RDP itu, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengharapkan KSOP Balikpapan tidak melakukan penghentian. “Kami minta kepada pihak terkait dalam hal ini KSOP Balikpapan dan PT KKT segera mengurus izin multi purpose-nya,” kata dia.

Sementara dalam proses kegiatan menjadi multi purpose diperlukan perubahan rencana induk pelabuhan (RIP) dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan. “Ini harus segera diurus. Sehingga pihak PT KBA bisa kembali melakukan kegiatan di TPK Kariangau,” sebutnya.

Diketahui, PT KBA telah melakukan kontrak kerja sama dengan PT KKT untuk kegiatan bongkar muat batu bara curah di TPK Kariangau. Namun operasional PT KBA distop karena belum mengantongi izin multipurpose.

Selain itu, PT MBS selaku induk PT KKT bersama Pelindo IV dan KSOP Balikpapan, serta Komisi III DPRD Kaltim mendukung mendapatkan arahan penerbitan diskresi dari Dirjen Perhubungan Laut sambil menunggu penyelesaian perizinan. Namun, nyatanya izin maupun diskresi tak didapat. Akhirnya pada 1 September KSOP Balikpapan tetap meminta terminal batu bara curah ditutup.

Awak Kaltim Post pada Kamis (15/10) lalu menemui General Manager (GM) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV Balikpapan, Iwan Sjarifuddin. Dirinya menjelaskan posisi Pelindo IV dalam proses penutupan terminal batu bara curah yang dilakukan pada September lalu itu. “Saya sebelumnya dikonfirmasi oleh KSOP sebelum penutupan,” ujar Iwan.

Diketahui, PT KKT merupakan perusahaan patungan antara pemerintah pusat melalui PT Pelindo IV (Persero) dengan Pemprov Kaltim melalui Perusda PT MBS. Dalam perizinannya, Iwan menyebut kawasan tersebut telah memegang izin pelabuhan peti kemas. “Karena pekerjaan utamanya peti kemas. Tetapi dalam anggaran dasar PT KKT bisa melakukan berbagai macam usaha,” ujarnya.

Karena dalam anggaran dasar perusahaan dimungkinkan untuk KKT melakukan sejumlah usaha, maka munculnya kegiatan yang berhubungan dengan bongkar muat batu bara curah. Namun disebut Iwan, dalam proses di awal yang dimiliki hanya izin sementara. “Setahu saya kalau dari awal tidak ada izin ya tidak bisa bekerja,” ujarnya saat dikonfirmasi soal ada tidaknya izin untuk kegiatan di terminal yang ditutup.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X