Tunda Penetapan DPT di 23 Daerah, KPU Pastikan Tindak Lanjuti

- Senin, 19 Oktober 2020 | 12:09 WIB
ADA PERBAIKAN: Sebanyak 23 daerah di Indonesia terpaksa menunda penetapan DPT.
ADA PERBAIKAN: Sebanyak 23 daerah di Indonesia terpaksa menunda penetapan DPT.

JAKARTA - Persiapan data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sudah memasuki tahap akhir. Sejumlah daerah mulai menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kabupaten/kota akhir pekan lalu. Meski demikian, ada daerah yang DPT-nya harus ditunda pengesahannya.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, secara umum ada 192 Bawaslu kabupaten/kota yang memberikan saran perbaikan terhadap kualitas DPT. Terutama, saat proses penyelenggaraan pemutakhiran daftar pemilih. Ada sebagian di antaranya yang kemudian merekomendasikan penundaan. “Terdapat 23 Bawaslu kabupaten/kota yang bahkan merekomendasikan untuk melakukan penundaan penetapan,” ujarnya kepada Jawa Pos, Minggu (18/10). 

Afif mengatakan, rekomendasi penundaan dilakukan karena DPT yang masih bermasalah. Secara umum, masih ada sejumlah persoalan yang perlu diperbaiki. Seperti, menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), memasukkan pemilih memenuhi syarat (MS) ke DPT, serta perbaikan elemen data pemilih yang belum lengkap.

Pria asal Sidoarjo itu menjelaskan, 23 daerah yang direkomendasikan penundaan tersebar di banyak provinsi. Di antara daerah tersebut adalah Manggarai, Kota Jambi, Merangin, Kotawaringin Barat, Seram Bagian Timur, Kota Bitung, Kota Palu, dan Solok Selatan. “Jangka waktu penundaan di setiap daerah beragam, tergantung pada kualitas daftar pemilih, jumlah pemilih maupun kondisi geografis daerah yang bersangkutan,” imbuhnya.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, lanjut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu mengenai daftar pemilih. Dalam Pasal 60 UU Pilkada disebutkan, KPU masih memiliki kesempatan perbaikan hingga 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara.

Afif menambahkan, pengawasan terhadap DPT penting untuk memastikan kualitas daftar pemilih. Dengan begitu, setiap warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya. “Sebaiknya, nama-nama yang tidak memenuhi syarat dicoret, agar hak pilih tersebut tidak disalahgunakan,” terangnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Viryan mengatakan, masukan Bawaslu hingga pasangan calon menjadi catatan jajaran KPU dalam menetapkan DPT Pilkada 2020. Dia memastikan, semua rekomendasi Bawaslu sudah ditindaklanjuti jajarannya di tingkat kabupaten/kota. Maka, banyak di antara daerah yang direkomendasikan penundaan langsung melakukan perbaikan, setelah itu melanjutkan penetapan DPT

“Seperti di Kota Palu ada sekitar 60 ribu data masukan dari perwakilan paslon (pasangan calon) yang kemudian diverifikasi terlebih dahulu keberadaannya,” imbuhnya. Viryan optimistis, perbaikan dan penetapan DPT akan bisa terselesaikan dalam waktu cepat. (far/bay/JPG/rom/k15)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X