MUI Dapat Menjadi Rujukan

- Senin, 19 Oktober 2020 | 12:07 WIB
BAHAS VAKSIN: Wapres Ma’ruf Amin dialog dengan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro (kiri) yang disiarkan kanal YouTube, Jumat (16/10).
BAHAS VAKSIN: Wapres Ma’ruf Amin dialog dengan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro (kiri) yang disiarkan kanal YouTube, Jumat (16/10).

Keberadaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama masa pandemi Covid-19 sangat dibutuhkan umat Islam. Bahkan fatwa MUI menjadi rujukan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan untuk mengutamakan keselamatan rakyat. Dalam soal vaksin, peran MUI penting bagi umat Islam.

 

JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang juga menjabat ketua MUI menjelaskan bahwa lembaga itu sudah dilibatkan pemerintah sejak awal pandemi di Indonesia. MUI sudah melaksanakan peranannya dalam pandemi Covid-19 di Indonesia sejak lama. Dia menerangkannya saat melakukan dialog dengan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro, Jumat (16/10) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Fatwa MUI banyak menjadi acuan. Misalnya dalam ibadah salat Jumat, salat Idulfitri, Iduladha, pembayaran zakat yang dapat dipergunakan penanggulangan pandemi, tata cara beribadah bagi tenaga medis yang menggunakan baju hazmat.

“Karena mereka tidak mudah membuka bajunya, bagaimana sulitnya melakukan salat seperti biasa, melakukan ruku, sujud dengan sempurna. Itu (dari MUI) ada panduannya," kata Ma'ruf.

Fatwa lainnya seperti pengurusan dan tata cara pemakaman jenazah atau pemulasaran jenazah. Tata cara mengatur bagaimana memakamkan jenazah tanpa membahayakan pihak keluarga jenazah, termasuk petugas pemakaman, sehingga pemakaman jenazah dilakukan oleh orang yang mengerti dan menyelenggarakan dengan aman. 

“Untuk vaksin, saya sudah minta (MUI) dilibatkan dari perencanaan, pengadaan vaksin, kemudian pertimbangan kehalalan vaksin, audit di pabrik vaksin termasuk kunjungan ke fasilitas vaksin di RRT (Republik Rakyat Tiongkok). Kemudian juga terus menyosialisasikan ke masyarakat dalam rangka vaksinasi,” ujarnya. 

Masalah kehalalan vaksin Covid-19, Ma'ruf menekankan bahwa vaksin yang akan diberikan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat halal dari lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia. “Tetapi kalau tidak halal, namun tidak ada solusi selain vaksin tersebut, maka dalam situasi darurat bisa digunakan dengan penetapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya. 

Terakhir, dia berpesan agar masyarakat tetap istikamah dan tidak boleh menyerah. Harus terus semangat menegakkan protokol kesehatan. Kepada para petugas diminta sosialisasi secara masif berikut edukasi tentang upaya pemerintah. Lakukan pendekatan dengan baik terutama daerah-daerah sumber penularan. (ista/qq/vjy/kri/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Desak MK Tak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:36 WIB

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB
X