Minim Potensi Kekurangan Surat Suara

- Sabtu, 17 Oktober 2020 | 14:04 WIB
Dwi Haryono
Dwi Haryono

Belum ada regulasi untuk pasien yang terpapar Covid-19 dan sedang karantina untuk memilih nanti. Namun, ada TPS mobile yang mengakomodasi pemilih di rumah sakit.

 

SAMARINDA–Daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilkada di Kota Tepian sudah ditetapkan KPU Samarinda sebanyak 576.981 pada 14 Oktober. Jumlah DPT jadi estimasi penyelenggara pesta demokrasi untuk menentukan surat suara yang bakal dicetak. Asumsinya, jumlah DPT plus 2,5 persen surat suara cadangan.

Kendati begitu, potensi kekurangan surat suara masih bisa terjadi. Khususnya untuk tempat pemungutan suara (TPS) tambahan di rutan dan lapas.

Namun, Komisioner KPU Samarinda Divisi Perencanaan Program, Data, dan Informasi Dwi Haryono menegaskan, potensi tersebut minim terjadi karena pada Pilkada Serentak 2020 data pemilih di lapas, rutan, dan tahanan polresta sudah diverifikasi dalam DPT.

“Di beberapa pemilu sebelumnya mereka masuk dalam DPTb (daftar pemilih tambahan). Bisa saja masih kekurangan, tapi potensinya sekarang kecil,” akunya, beberapa waktu lalu.

Apalagi, lanjut dia, kali ini pendataan dan validasi data kependudukan pemilih memiliki keakurasian yang lebih valid. Hal itu lantaran data pemilih tak hanya diverifikasi KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga turut menelaah data pemilih yang ada dengan nomor induk kependudukannya. “Jadi jelas valid angkanya (DPT),” tegasnya.

Opsi terakhir jika nantinya tetap kekurangan, solusi yang digunakan di beberapa edisi pemilu sebelumnya yang dipakai. Menggeser surat suara sisa di TPS terdekat.

Bagaimana dengan mekanisme pencoblosan untuk pasien yang terpapar Covid-19 dan harus menjalani karantina pada hari pencoblosan nanti? Menurut Dwi, belum ada regulasi atau petunjuk teknis (juknis) yang mengatur hal tersebut. “Belum bisa komentar karena belum ada aturannya dari pusat,” akunya.

Tapi, sambung dia, untuk pemilih yang ada di rumah sakit tetap teralokasikan TPS berjalan. “TPS mobile tetap ada. Jadi tetap mengakomodasi hak pemilih,” singkatnya. (ryu/dwi/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X