Belum ada regulasi untuk pasien yang terpapar Covid-19 dan sedang karantina untuk memilih nanti. Namun, ada TPS mobile yang mengakomodasi pemilih di rumah sakit.
SAMARINDA–Daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilkada di Kota Tepian sudah ditetapkan KPU Samarinda sebanyak 576.981 pada 14 Oktober. Jumlah DPT jadi estimasi penyelenggara pesta demokrasi untuk menentukan surat suara yang bakal dicetak. Asumsinya, jumlah DPT plus 2,5 persen surat suara cadangan.
Kendati begitu, potensi kekurangan surat suara masih bisa terjadi. Khususnya untuk tempat pemungutan suara (TPS) tambahan di rutan dan lapas.
Namun, Komisioner KPU Samarinda Divisi Perencanaan Program, Data, dan Informasi Dwi Haryono menegaskan, potensi tersebut minim terjadi karena pada Pilkada Serentak 2020 data pemilih di lapas, rutan, dan tahanan polresta sudah diverifikasi dalam DPT.
“Di beberapa pemilu sebelumnya mereka masuk dalam DPTb (daftar pemilih tambahan). Bisa saja masih kekurangan, tapi potensinya sekarang kecil,” akunya, beberapa waktu lalu.
Apalagi, lanjut dia, kali ini pendataan dan validasi data kependudukan pemilih memiliki keakurasian yang lebih valid. Hal itu lantaran data pemilih tak hanya diverifikasi KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga turut menelaah data pemilih yang ada dengan nomor induk kependudukannya. “Jadi jelas valid angkanya (DPT),” tegasnya.
Opsi terakhir jika nantinya tetap kekurangan, solusi yang digunakan di beberapa edisi pemilu sebelumnya yang dipakai. Menggeser surat suara sisa di TPS terdekat.
Bagaimana dengan mekanisme pencoblosan untuk pasien yang terpapar Covid-19 dan harus menjalani karantina pada hari pencoblosan nanti? Menurut Dwi, belum ada regulasi atau petunjuk teknis (juknis) yang mengatur hal tersebut. “Belum bisa komentar karena belum ada aturannya dari pusat,” akunya.
Tapi, sambung dia, untuk pemilih yang ada di rumah sakit tetap teralokasikan TPS berjalan. “TPS mobile tetap ada. Jadi tetap mengakomodasi hak pemilih,” singkatnya. (ryu/dwi/k8)