16 Pemilik Bangunan Tunggu Keputusan Disdag

- Sabtu, 17 Oktober 2020 | 13:43 WIB
TUNGGU KEPASTIAN: Warga dua RT di belakang Pasar Segiri tengah menghadapi berbagai tahapan menuju pembongkaran permukiman mereka.
TUNGGU KEPASTIAN: Warga dua RT di belakang Pasar Segiri tengah menghadapi berbagai tahapan menuju pembongkaran permukiman mereka.

SAMARINDA–Verifikasi faktual dan validasi bangunan di RT 26 dan 27, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, terdampak program revitalisasi bantaran Sungai Karang Mumus (SKM), telah rampung sejak Senin (12/10). Hasil sementara terjadi pengurangan jumlah bangunan. Yakni, RT 27 dari 203 bangunan menjadi 190, sedangkan RT 26 tetap 95 bangunan.

Namun, kegiatan tersebut diketahui masih menyisakan ketidakjelasan status 16 kepemilikan bangunan. Karena saat pendataan mereka tidak didata ketua RT lantaran dianggap mendirikan bangunan di atas lahan milik UPT Pasar Segiri. Namun karena masuk peta pembongkaran, 16 pemilik tersebut meminta didata agar bisa mendapatkan dana kerahiman atas bangunan tersebut.

Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Disperkim Samarinda Akhmad Husain menerangkan, dari keterangan pemilik bangunan, dahulu lahan yang mereka tempati adalah bekas pasar inpres. Saat kebakaran melanda kawasan itu, lahan yang sisa puing, didirikanlah bangunan dengan dana pribadi warga. Kemudian ditinggali dan ada juga yang disewakan.

“Informasinya mereka juga membayar retribusi ke UPT Pasar Segiri, makanya kami masih menunggu surat resmi dari Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, memastikan status lahan/bangunan tersebut,” ucapnya, Jumat (16/10).

Menurut Husain, sambil menunggu surat resmi dari Disdag Samarinda, pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi terkait persiapan pembongkaran 16 bangunan tersebut. Langkah ini untuk menyesuaikan jadwal yang sudah dibuat. Karena ratusan bangunan lain hampir seluruh sudah menyetor berkas administrasinya untuk keperluan pencairan dana kerahiman.

“Kami berharap, surat tersebut cepat disampaikan ke kami. Jika memang lahan tersebut masuk ke wilayah milik UPT Pasar Segiri kami tidak perlu melakukan pendataan, dan verifikasi. Namun jika lahan itu di luar milik pasar tentu akan kami masukkan dalam daftar calon penerima dana kerahiman,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda Marnabas Patiroy menuturkan masih menunggu informasi dari bawahan atas kejelasan pemilikan lahan itu. “Nanti kami telusuri,” ucapnya.

Plt Kepala UPT Pasar Segiri Abdul Asis menerangkan, berdasarkan penelusuran kepada mantan-mantan kepala UPT Pasar Segiri, lahan atau bangunan itu berada di lahan milik UPT Pasar Segiri. “Itu bukan di wilayah kami, tetapi untuk kepastian kami akan berkoordinasi dengan kapal dinas,” singkatnya, beberapa waktu lalu. (dns/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X