SAMARINDA–Meski masih masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah mulai memberikan kelonggaran. Namun, untuk menggelar suatu hajatan harus membuat laporan kepada Satgas Covid-19.
Beberapa kasus yang terjadi, tidak seluruhnya meminta rekomendasi dari Satgas Covid-19. Mereka “menabrak” aturan dan protokol kesehatan yang harusnya dilaksanakan. Seperti yang terjadi di Jalan Nakhoda, RT 14, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Rabu (14/10).
Yakni, acara pernikahan ketua RT 14 yang juga tergabung dalam tim survailans gugus tugas tingkat kelurahan. Dikonfirmasi soal acara masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah, Plh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda Hendra AH menuturkan, dirinya belum mendapat laporan.
“Belum ada diajukan ke kami. Harusnya ajukan dulu ke satgas, nanti buat surat rekomendasi. Jadi, seharusnya ajukan dulu baru kami survei,” kata Hendra, Jumat (16/10).
Dalam pelaksanaan acara, lanjut dia, harusnya jumlah tamu undangan yang berkumpul tidak lebih 30 persen dari kapasitas ruangan. Jarak hingga jam pelaksanaannya juga harus diatur untuk menghindari kerumunan. Untuk jam pelaksanaan bisa diatur secara bergelombang atau bergantian. Dan, tidak melebihi pukul 22.00 Wita.
“Intinya, tidak boleh melebihi kapasitas 30 persen dari ruangan. Kemudian jarak dan jam kami atur dalam rekomendasi sesuai perwali,” jelasnya.
Hendra akui bahwa di kawasan pinggiran Kota Tepian susah untuk dipantau. Masyarakat bisa saja melaksanakan hajatan tanpa meminta surat rekomendasi dahulu. “Saya enggak tahu persis (permohonan rekomendasi), biasanya di desa-desa jarang yang minta rekomendasi ke kita,” imbuh Hendra.
Jika melanggar, lanjut Hendra, acara yang akan digelar sebenarnya bisa saja dihentikan petugas. Pihak Satpol PP didampingi TNI-Polri selaku koordinator. “Bisa ditindak sebenarnya. Nanti ditindak Satpol PP selaku koordinator penindakan melalui PPNS-nya, didampingi TNI-Polri untuk penindakannya,” jelas dia. (*/dad/kri/k8)