PRIA berinisial RM alias Lupex ini tak jera dengan penjara. Dua tahun lalu dia kembali menghirup udara bebas. Bukannya memulai hidup baru, pemuda 26 tahun tersebut justru kembali berurusan dengan polisi karena perkara kriminalnya.
Warga kelahiran Kampung Sekolaq Oday, Kecamatan Sekolaq Darat, ini menggelapkan sepeda motor teman perempuannya yang ditemui di salah satu penginapan di Kawasan Busur, Kelurahan Barong Tongkok, Sendawar, belum lama ini.
“Dia (RM) adalah residivis. Saat ini diamankan di mapolres, dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Kubar. Sebelumnya, tersangka juga telah melakukan perkara yang sama, yaitu penggelapan,” jelas Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu Iswanto, kepada media ini.
Satu sepeda motor yang digelapkan tersangka membuat kerugian korban ditaksir mencapai Rp 21,5 juta. Tersangka disangkakan dengan Pasal 372 KUHP Junto Pasal 64 KUHP. “Penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Iswanto. (rud/far/k16)