Dewas KPK Tolak Mobis Dinas Baru

- Sabtu, 17 Oktober 2020 | 13:00 WIB

Dewas KPK Tolak Fasilitas Mobil Dinas

 

JAKARTA, Jawa Pos – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) men-gambil sikap tegas di tengah polemik rencana pengadaan mobil dinas untuk pimpinan KPK dan Dewas KPK. Mereka kompak menolak pengadaan mobil dinas tersebut. Sebabnya, mereka sudah mendapat tunjangan transportasi sebagaimana diatur dalam peraturan presiden (perpres) nomor 61 Tahun 2020.

 Kepada Jawa Pos, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyampaikan bahwa tunjangan transportasi yang diberikan oleh negara sudah memadai. Berdasar perpres, tunjangan transportasi untuk empat anggota Dewas KPK Rp 27.330.000 per bulan. Sedangkan ketua Dewas KPK memperoleh uang tunjangan transportasi Rp 29.546.000 per bulan. ”Oleh sebab itu, tidak pantas untuk menerima mobil dinas,” ungkap dia (16/10). 

Serupa dengan mobil dinas, Syamsuddin menyampaikan bahwa Dewas KPK juga tidak perlu menerima rumah dinas. Sebab, negara sudah memberikan tunjangan perumahan yang nilainya juga mencapai puluhan juta per bulan. ”Total gaji kami sudah ada namanya tunjangan transporta-si. Juga ada namanya tunjangan perumahan,” bebernya. Tunjangan yang mereka dapatkan, lanjut dia, sudah lebih dari cukup. 

Syamsuddin menyatakan, pihaknya juga tidak masalah lantaran harus menggunakan mobil pri-badi selama bertugas. ”Kami naik kendaraan masing-masing ke kantor,” kata dia. Di samping sudah menerima tunjangan dengan nilai puluhan juta, dia menyatakan bahwa mengusulkan pen-gadaan mobil dinas yang nilainya miliaran rupiah tidak elok. Apalagi di tengah kondisi pandemi virus korona. 

Menurut dia, semua pihak harus prihatin. Sebab, banyak masyarakat sedang kesusahan akibat pandemi. ”Rakyat lagi menderita, untuk bertahan hidup saja susah. Masa ada usulan untuk mem-beli mobil dinas,” jelasnya. Terlebih, kata Syamsuddin, harus diakui bahwa kinerja KPK saat ini masih belum maksimal. ”Belum begitu bagus (kinerja KPK). Jadi, tidak elok juga kalau usulan pembelian mobil dinas itu masuk anggaran 2021,” tambah dia. 

Dewas KPK, lanjut Syamsuddin, sama sekali tidak memiliki kewenangan mencampuri urusan anggaran KPK. Mereka tidak bisa mengambil sikap lain kecuali menolak tambahan fasilitas mobil dinas. Mereka tidak bisa menyurati KPK untuk membatalkan usulan pengadaan mobil dinas tersebut karena itu menjadi wewenang lembaga antirasuah. ”Yang jelas kami menolak,” dia me-negaskan. 

Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan, jika Dewas KPK me-nolak anggaran dan pengadaan mobil dinas, maka anggaran itu tidak perlu digunakan, sehingga akan masuk dalam sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa). Anggaran tersebut akan dibahas lagi dalam anggaran pendapat dan belanja negara perubahan (APBN-P). Terkait persetujuan, dia mengakui,pihaknya menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas itu.

 Menurut dia, itu termasuk pengadaan sarana dan prasarana lembaga negara. ”Bagaimana mau sukses, kalau sarana prasarana tidak dilengkapi,” terangnya saat ditemui di Bandar Djakarta Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten. Dia menyebut, pejabat negara seperti Dewas KPK harus disediakan sarana serta prasarana, salah satunya mobil dinas. Jangan sampai mereka meng-gunakan mobil dari pihak lain, karena itu malah akan ramai di masyarakat.

 Jadi, selama anggaran itu untuk menunjang tugas institusi, maka tidak perlu ditolak. Anggota Komisi III lainnya, Ahmad Sahroni menyatakan bahwa keputusan Dewas KPK menolak mobil dinas itu patut dihargai. Meskipun DPR tetap akan menyetujui anggaran yang telah diajukan KPK. Sahroni menilai bahwa meski masuk ke anggaran, namun Dewas KPK tidak secara khusus meminta atau turut menganggarkan pengadaan mobil tersebut. 

”Semua anggaran diproses di bagian anggarannya KPK sendiri. Bila Dewas menolak, saya rasa hal biasa saja,” jelas Sahroni kemarin. Kemungkinan penolakan disebabkan Dewas kpk sudah merasa cukup dengan transportasi yang ada saat ini. Persetujuan dari Komisi III, lanjut dia, tidak menyalahi aturan karena memang sudah ada pengajuan anggaran. Mereka pun hanya bisa me-nyetujui anggaran itu jika sudah dimasukkan oleh KPK dan ada persetujuan juga dari Kemente-rian Keuangan. 

”Integritas dan kesederhanaan kan hak masing-masing. Tapi kalau Dewas (KPK) menolak, hal tersebut tidak jadi masalah,” lanjutnya. Sahroni berharap penolakan ini tidak kemudian dianggap sebagai masalah yang menunjukkan adanya perbedaan antara Dewas KPK dengan internal KPK. Dewas KPK punya hak juga untuk mengganti peruntukan mobil dinas itu bila memang dirasa perlu.(deb/lum/syn/)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X