PENAJAM–Selepas ditetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah pilkada KPU, S tak pernah masuk kantor lagi. Posisinya pun kini diisi oleh pejabat pelaksana harian (Plh). Itu diungkapkan Ketua KPU PPU Irwan Sahwana, Kamis (15/10).
Dijelaskan, sejak peristiwa penggeledahan kantor KPU pada 15 September lalu, S menyampaikan hasil rapid test kepada sekretaris KPU Kaltim, bahwa dirinya terkonformasi reaktif. Sehingga harus melakukan karantina mandiri mulai September hingga 10 Oktober. "Sampai saat ini S belum juga ngantor," bebernya.
Irwan mengatakan, saat ini posisinya di KPU masih diemban Plh. Kendati sudah ditetapkan tersangka oleh kejaksaan. Secara fungsi S masih memegang posisi sekretaris di KPU PPU. "Kecuali jika ada penahanan, maka kami bisa mengusulkan Plt (pelaksana tugas), demi melaksanakan kebijakan sekretaris," pungkasnya.
Untuk diketahui, belum lama ini, kantor KPU PPU digeledah kejaksaan berdasarkan keputusan pengadilan. Itu merupakan imbas dari kurang koperatifnya S terhadap kasus dugaan penyelewengan dana hibah pilkada tahun 2018 sebesar Rp 26 miliar dan telah terpakai Rp 21 miliar.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih menghitung total kerugian dari penggunaan anggaran KPU sebesar Rp 21 miliar itu. Namun dari dokumen yang sudah dikantongi dengan anggaran terpakai Rp 1,6 miliar saja, sudah ketemu kerugian sekitar Rp 300 juta. Dan saat ini masih ada sekitar Rp 19 miliar lebih yang sedang digali kejaksaan. (asp/ind/k8)