Rencana Penggunaan Hotel Grand Mutiara sebagai RS Satelit, Syarat Pengelola Berat

- Jumat, 16 Oktober 2020 | 18:01 WIB
MASIH NEGOISASI: Hotel Grand Mutiara yang ditunjuk sebagai rumah sakit satelit oleh Pemkot Bontang nantinya dijadikan tempat untuk merawat pasien terkonfirmasi positif dengan gejala ringan dan tanpa gejala.
MASIH NEGOISASI: Hotel Grand Mutiara yang ditunjuk sebagai rumah sakit satelit oleh Pemkot Bontang nantinya dijadikan tempat untuk merawat pasien terkonfirmasi positif dengan gejala ringan dan tanpa gejala.

BONTANG – Hotel Grand Mutiara telah ditunjuk Pemkot Bontang sebagai rumah sakit satelit RSUD. Kini proses negosiasi sedang dilakukan oleh kedua belah pihak. Namun, ada persyaratan pengelola hotel yang tidak bisa diikuti. Terutama menyangkut pemesanan minimal kamar tiap harinya. Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Aji Erlynawati mengatakan, pembayaran akan mengacu kamar yang dipakai perawatan tiap harinya. Tidak menutup kemungkinan tidak sampai limit yang dipatok pengelola hotel. Bergantung dengan jumlah pasien yang diarahkan ke bangunan tersebut. 

“Ini perlu negosiasi. Sepertinya balik seperti yang pernah dilakukan dulu (April lalu),” kata perempuan yang akrab disapa Iin ini. Kala itu pemkot membayar tarif kamar sesuai yang dipakai tiap harinya. Dengan besaran Rp 500 ribu per kamar untuk satu hari. Dia optimistis negosiasi dapat berjalan lancar. “Sepertinya bisa itu (skema),” ucapnya. 

Nantinya pembayaran kamar tidak diklaimkan ke pemerintah pusat. Namun, menjadi tanggungan Pemkot Bontang. Rencananya anggaran akan diambil dari pos dana tak terduga (DTT). Dia berharap ketersediaan dana cukup hingga akhir tahun mendatang. 

“Kami akan hitung minimal sampai Desember. Harapannya tidak ada lagi penambahan terkonfirmasi atau orang tanpa gejala,” tutur dia. 

Disinggung mengenai yang melakukan negosiasi, sebut dia, dapat dilakukan oleh kedua instansi, baik manajemen RSUD Taman Husada maupun Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang. Mengingat keduanya akan terlibat langsung dalam pengelolaan rumah sakit satelit. 

Sebelumnya, persyaratan khusus dipatok oleh manajemen hotel. Tiap hari pemkot wajib memesan minimal 50 kamar. Dari 100 kamar yang telah siap digunakan di bangunan merah dan kuning. Pada bangunan ini tipe kamar ada yang satu ranjang atau twin bed. Namun, fasilitas kamar bisa diubah bergantung pemesanan. Jika diambil, fasilitas seperti spa dan restoran akan ditutup sementara waktu. 

Selain itu, pengelola hotel menyatakan bakal memasang tarif. Mengingat pasien yang dirawat di hotel yang dulu bernama Oak Tree ini ialah pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Dengan status gejala ringan dan sedang. Kondisi ini berbeda dengan sebelumnya, kala itu pasien yang dilayani berstatus kontak erat. 

“Kalau dilakukan bisa saja cost berbeda. Karena ini memengaruhi bisnis jangka panjang di dunia perhotelan. Stigma bangunan itu akan melekat kepada setiap orang,” ucapnya. 

Terlebih, manajemen telah mulai mempromosikan hotel di masa penormalan baru ini. Akhir bulan ini ada salah satu event yang menyasar di hotel yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim, Belimbing. “Ada event dari Malang. Sudah kami ambil, sehingga tidak bisa dibatalkan,” pungkasnya. (*/ak/rdh/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X