Bakal Atur Jam Malam dan Sanksi Denda di Bontang

- Jumat, 16 Oktober 2020 | 17:55 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Peningkatan Covid-19 di Kota Taman semakin mencemaskan. Pemkot Bontang pun menyiapkan aturan baru terkait jam malam dan sanksi administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan.

---

BONTANG – Pemkot Bontang telah menyelesaikan pembahasan peraturan wali kota (Perwali) pengetatan protokol kesehatan (Prokes). Bahkan, pada pekan ini draf regulasi telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  

Pjs Wali Kota Bontang Riza Indra Riadi membenarkan hal tersebut. Sesuai alur, sebelum diterbitkan, perwali harus mendapatkan rekomendasi Kemendagri. Selanjutnya dilakukan sosialisasi sebelum penegakan payung hukum tersebut dijalankan. 

“Saat ini sedang diproses untuk mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. Mudah-mudahan cepat,” kata Riza. 

Pada perwali baru nantinya terdapat opsi pemberlakuan jam malam. Nanti masyarakat dilarang untuk beraktivitas keluar rumah mulai pukul 22.00–03.00 Wita. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ruas jalan. Artinya tidak ada titik yang ditutup saat jam malam tersebut. “Harus berhenti di atas pukul 22.00. Harus berada di rumah saat jam itu,” ucapnya. 

Sesungguhnya pengetatan prokes juga terjadi saat siang. Akan tetapi, selama ini banyak pelanggar yang mengabaikan. Mulai pemakaian masker saat keluar rumah, mencuci tangan, hingga menjaga jarak. 

“Intinya pada prokes itu, hanya selama ini tidak disiplin, sehingga dikerasin lagi,” terangnya. Selain itu, jika melanggar prokes, masyarakat bakal dikenai sanksi denda administratif. Namun, ketika disinggung nominal denda, dia belum berkenan menyebutkan.  

“Nanti dulu karena ini kan belum disetujui,” tutur dia. 

Keputusan ini muncul karena dipandang dalam regulasi Perwali 21/2020 tidak mencantumkan sanksi jenis tersebut. Menurut dia, bentuk sanksi masih kurang keras. Diakuinya, FKPD telah menyetujui draf regulasi ini. Meskipun dalam beberapa waktu lalu sempat ditunda untuk menampung masukan dari beberapa pihak. 

Diketahui, kasus paparan Covid-19 mengalami peningkatan signifikan tiap hari. Total hingga kini telah mencapai 772 kasus. Dengan kasus aktif yaitu 244. Perinciannya 42 pasien mendapat perawatan di fasilitas kesehatan, sedangkan 202 pasien menjalani isolasi mandiri. 

Kasus meninggal yakni 19 pasien. Artinya angka kasus kematian sebesar 2,46 persen. Empat kelurahan telah menjadi zona merah. Meliputi Belimbing, Loktuan, Gunung Telihan, dan Gunung Elai. Klasifikasi itu menandakan di kelurahan tersebut terdapat 20 kasus aktif atau lebih. Sementara pasien sembuh mencapai 509 orang. Jika dihitung angka kesembuhan mencapai 65,9 persen. (*/ak/rdh/k16)

 

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X