UU ITE Banyak Jerat yang Kritis, Desak Direvisi

- Jumat, 16 Oktober 2020 | 14:16 WIB

JAKARTA – Penangkapan sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memantik respons beragam. Pihak yang mengkritik menyatakan bahwa penangkapan dengan menggunakan jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kurang tepat.

Politikus PKS Mardani Ali Sera menilai penangkapan itu berlebihan. Menurut dia, UU tersebut perlu direvisi karena membatasi kebebasan berpendapat. ’’PKS sudah menggagas agar ada revisi dalam pasal UU ITE, khususnya yang sering dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis posting-an media sosial,’’ jelasnya kemarin (15/10).

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid menyatakan, UU ITE sudah direvisi belum lama ini. Jadi, tidak mungkin dilakukan revisi lagi dalam waktu dekat. ’’Mungkin karena orang tidak paham tentang UU ITE. Dua tahun lalu sudah dilakukan revisi. Saya rasa, mungkin bukan UU ITE yang direvisi,’’ ujarnya di kompleks parlemen.

Di sisi lain, Polri akhirnya merilis penangkapan sembilan anggota KAMI. Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, sembilan orang yang ditangkap itu adalah KH, JG, NZ, WRP, JH, DW, AP, SN, dan KA. Mereka diringkus di lokasi yang berbeda.

Argo menjelaskan, dari semua itu, terlihat ada pola yang sama. Yakni, hoax dan ajakan yang membuat demonstrasi menjadi anarkistis. ’’Yang akhirnya merusak fasilitas umum. Itu terlihat ada pola,’’ katanya.

Apakah itu terhubung dalam sebuah kelompok? Argo menuturkan, saat ini masih dilakukan penyelidikan untuk mengetahui adakah hubungan dengan kelompok, organisasi, atau institusi. ’’Kami dalami,’’ ucapnya. (deb/lum/idr/c18/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X