Masih Efisiensi, Pengusaha Minta UMP Kaltim Tidak Naik

- Jumat, 16 Oktober 2020 | 11:50 WIB
Pengusaha berharap upah minimum provinsi (UMP) 2021 tidak terjadi kenaikan yang tinggi. Pasalnya, kondisi perusahaan saat ini belum kembali seperti sebelum pandemi corona. Tampak pekerja bangunan di Balikpapan.
Pengusaha berharap upah minimum provinsi (UMP) 2021 tidak terjadi kenaikan yang tinggi. Pasalnya, kondisi perusahaan saat ini belum kembali seperti sebelum pandemi corona. Tampak pekerja bangunan di Balikpapan.

BALIKPAPAN–Pengusaha berharap upah minimum provinsi (UMP) 2021 tidak terjadi kenaikan yang tinggi. Pasalnya, kondisi perusahaan saat ini belum kembali seperti sebelum pandemi corona.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Balikpapan Yaser Arafat mengatakan, pandemi Covid-19 membuat perusahaan masih sulit kembali ke kondisi normal. Banyak perusahaan yang masih melakukan efisiensi. Baik pemotongan gaji hingga merumahkan karyawan.

“Kalau mengacu Undang-Undang Cipta Kerja, pengaturan UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Tidak ada lagi tambahan inflasi. Jadi kalau mengacu itu kemungkinan tidak ada kenaikan,” tuturnya, Kamis (15/10). Tapi, kalau masih mengacu UU lama, ada kenaikan. Tapi, diharapkan tidak terjadi kenaikan cukup tinggi. Sebab, saat ini pengusaha fokus menjaga cash flow perusahaan.

Senada, Ketua Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo mengatakan, pihaknya telah mengusulkan agar tak ada kenaikan UMP karena pertumbuhan ekonomi yang minus pada kuartal II dan III akibat pandemi Covid-19. Sehingga sulit bagi pengusaha untuk menaikkan upah.

“Sekarang sudah banyak pekerja yang dirumahkan dan bersyukur masih ada yang dipekerjakan, karena ekonomi lagi minus,” ujar Slamet.

Pada prinsipnya, untuk acuan terkait penentuan upah masih menunggu. Sehingga Apindo Kaltim belum dapat mengambil sikap. Menurut dia, pengusaha maupun perusahaan akan kesulitan jika buruh menuntut kenaikan upah ditengah kondisi sulit. Karena menaikkan upah harusnya di saat kondisi perusahaan baik. Jika memaksakan, perusahaan bisa tutup.

“Kalau mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, saat kondisi ekonomi naik, maka akan positif. Kalau sekarang kan posisi ekonomi turun bahkan minus, jadi kami minta di saat minus seperti sekarang biarkan pengusaha konsisten dulu menaikkan laba perusahaan,” tutupnya. (aji/ndu/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X