Indikasi Suap, Satu Perusahaan Dapat Tiga Paket Penunjukan Langsung

- Jumat, 16 Oktober 2020 | 11:34 WIB

BALIKPAPAN–Satu demi satu kongkalikong pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kutai Timur (Kutim) terungkap dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Rabu (14/10). Perkara ini menyeret dua rekanan yang didakwa menyuap Ismunandar (bupati Kutim nonaktif) dan Encek Firgasih (ketua DPRD Kutim nonaktif). Yakni Deky Aryanto dan Aditya Maharani Yuono.

Salah satu keterangan saksi pada persidangan dua hari lalu, mengungkap kejanggalan pada kegiatan penunjukan langsung (PL). Dari kesaksian honorer Disdik Kutim, Abhie Erfil Habibi, terungkap bahwa terdakwa Deky menjadi rekanan yang menghandel 407 kegiatan penunjukan langsung di Disdik Kutim. Nominal kegiatannya bervariasi. Kisaran Rp 120–175 juta per kegiatan penunjukan langsung.

Sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan langsung barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200 juta. Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (DPD-Gapeksindo) Kaltim Slamet Suhariadi menuturkan, pemecahan proyek senilai Rp 200 juta untuk memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Seperti paket kegiatan senilai Rp 10 miliar, dibagi menjadi paket kegiatan sebesar Rp 200 juta. Dengan metode penunjukan langsung. Maka dapat memberdayakan sekira 50 pengusaha lokal. “Berarti 50 badan usaha skala UMKM bisa diberdayakan. Kalau dijadikan satu paket, hanya satu pengusaha menengah yang bisa menikmatinya,” katanya kepada Kaltim Post, Kamis (15/10).

Jika berpedoman pada pemberdayaan pengusaha kecil, hal tersebut sangat diharapkan. Akan tetapi, jika melihat kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di Pemkab Kutim, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi.

Pertama, satu perusahaan bisa mendapat lima atau sepuluh paket kegiatan, atau mendapat paket kegiatan dengan menggunakan perusahaan yang berbeda-beda. “Kalau misalnya, faktanya satu perusahaan bisa dapat 5–10 paket, ini kan dari awal sudah salah tujuannya. Kalau indikasinya perusahaan dapat banyak, maka sudah menyimpang dari tujuan diberlakukan proyek penunjukan langsung senilai Rp 200 juta itu,” katanya.

Mantan ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kaltim tersebut menilai, ada dua hal yang perlu dipisahkan. Pertama, indikasi secara kasatmata. Satu perusahaan bisa mendapat lebih dari tiga paket. Itu sudah memperlihatkan indikasi adanya permainan dalam paket kegiatan penunjukan langsung. Akan tetapi, jika pengusaha menggunakan perusahaan yang berbeda, akan menjadi sulit dalam pembuktiannya.

Semisal, ada 100 paket kegiatan penunjukan langsung, maka ada 100 perusahaan yang harus dilibatkan. Jadi, organisasi perangkat daerah (OPD) selaku pengguna jasa, semisal Dinas Pekerjaan Umum (DPU) seharusnya bisa mengetahui latar belakang perusahaan yang menangani paket kegiatan penunjukan langsung tersebut.

“Makanya saya selalu bilang, ini tinggal komitmen dari pejabatnya saja,” ucap Slamet. Menurut dia, perlu suatu tindakan untuk mengubah pola-pola suap maupun gratifikasi pada setiap kegiatan paket penunjukan langsung. Dari segi regulasi, pemerintah pusat telah menyusun peraturan terkait hal tersebut melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Masalahnya, tinggal pengawasan dalam pelaksanaan regulasinya.

“Siapakah yang mengawasi itu? Tergantung, kepala daerah menunjuk siapa? Apakah inspektorat? Saya pikir, kalau komitmen kepala daerahnya bagus, enggak bakal terjadi suap atau gratifikasi itu,” sindirnya. Jika kepala daerah tidak memiliki komitmen untuk memberdayakan pengusaha kecil, kejadian seperti dugaan suap atau gratifikasi di Pemkab Kutim akan terus terjadi. Seorang kepala daerah yang seharusnya berperan sebagai “wasit” justru menjadi “pemain”. Seharusnya yang menjadi “pemain” adalah penyedia jasa, dalam hal ini pengusaha kecil dalam konteks paket kegiatan penunjukan langsung.

“Kalau “wasit” sudah ikut bermain, ya kacau dunia ini. Kalau daerah lain juga memberlakukan hal yang sama, tinggal tunggu waktu apes-nya aja,” ungkapnya. Slamet menegaskan, aturan saat ini sudah bagus dalam menutup celah praktik korupsi pengadaan barang dan jasa. “Cuma memang oknum-oknumnya yang mempermainkan aturan itu. Mencari celah dari aturan-aturan itu,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan dua hari lalu, Deky Aryanto dan Aditya Maharani Yuono, terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terhadap Ismunandar dan Encek Firgasih jadi rekanan yang teramat istimewa untuk Pemkab Kutim. Keduanya bisa memilih proyek mana yang ingin dikerjakan. Berbekal daftar kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tak diketahui dari mana asalnya.

Deky di Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim. Sementara Aditya di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutim. Begitu pun dengan pencairan anggaran, saat pandemi Covid-19 membuat semua anggaran tertahan, sehingga tak bisa cair. Namun, pembayaran kegiatan yang dihandel keduanya bisa tetap moncer. Berbekal instruksi Ismunandar.

Dari kesaksian honorer di Disdik Kutim Abhie Erfil Habibi,

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X