Dintervensi Ismunandar, Pembayaran Dipermudah

- Jumat, 16 Oktober 2020 | 09:50 WIB
Ismunandar
Ismunandar

Oknum pejabat Pemkab Kutim memungut sejumlah uang dari beberapa rekanan yang mengerjakan pengadaan barang dan jasa. Berkedok seikhlasnya saja, uang tak jelas itu digunakan untuk hajatan pribadi.

 

SAMARINDA –Deky Aryanto dan Aditya Maharani Yuono, terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terhadap Ismunandar (bupati Kutim nonaktif) dan Encek Firgasih (ketua DPRD Kutim nonaktif) jadi rekanan yang teramat istimewa untuk Pemkab Kutim. Keduanya bisa memilih proyek mana yang ingin dikerjakan. Berbekal daftar kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tak diketahui dari mana asalnya.

Deky di Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim. Sementara Aditya di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutim. Begitu pun dengan pencairan anggaran, saat pandemi Covid-19 membuat semua anggaran tertahan, sehingga tak bisa cair. Namun, pembayaran kegiatan yang dihandel keduanya bisa tetap moncer. Berbekal instruksi Ismunandar.  “Saya diminta untuk mempermudah penerbitan SPPD (surat perintah pencairan dana) untuk keduanya,” ungkap Aji Salehuddin, kepala Bidang Pembendaharaan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Samarinda, (14/10).

Dia dihadirkan sebagai saksi, bersama tiga orang lainnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan virtual yang dipimpin Agung Sulistiyono bersama Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo. Tiga orang lainnya, Abhie Erfil Habibi (honorer Disdik Kutim), dan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Disdik Kutim. Yakni Supratman dan Muhammad Mundzir. Ketiga saksi ini dihadirkan khusus untuk terdakwa Deky.

Ada satu saksi lagi yang urung dihadirkan JPU KPK untuk terdakwa Deky lantaran tengah sakit. Saksi itu, Kepala Disdik Kutim Roma Malau. Kembali ke saksi Aji. Permintaan memuluskan pencairan itu, diakuinya datang dari beberapa pihak. Di antaranya, Kepala BPKAD Suriansyah alias Anto dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim Musyaffa. Setahu dirinya, perintah dari kedua ASN eselon II itu untuk menindaklanjuti arahan Ismunandar.

Ismu, sapaan Ismunandar, pernah memintanya untuk mempercepat pencairan beberapa kegiatan. Permintaan itu dia terima lewat pesan singkat. Kemudian diteruskan rekannya ke aplikasi perpesanan miliknya medio Mei hingga Juni 2020.  Aji mengaku tak mengetahui proyek yang harus dibayarkan Pemkab Kutim lewat BPKAD adalah milik siapa. Lantaran isi pesan itu hanya melampirkan nomor resi surat permintaan membayar (SPM).

“Saya ditunjukkan teman ada pesan dari bupati (Ismunandar) untuk cepat pencairan. Dari pesan itu ada nomor SPM dan saya proses,” sambungnya. BPKAD memang menjadi pintu arus keluar anggaran untuk pembayaran kegiatan yang ditangani seluruh rekanan. Terlebih, impak pandemi Covid-19 membuat seluruh anggaran yang ada harus distop untuk direalokasi dan di-refoccussing.

Kendati demikian, memang beberapa SPM yang diketahuinya merupakan proyek dari kedua rekanan ini, sebagian ada yang tetap terbayar. Namun, lanjut dia, setiap ada SPM yang masuk ke meja kerjanya, akan dikoordinasikan dengan Kepala BPKAD Kutim Suriansyah alias Anto. JPU KPK menyoal mengapa proses pembayaran kegiatan harus dikoordinasikan dahulu sebelum menerbitkan SPPD.

Sementara kewenangan untuk mengatur pembayaran ada di bidang yang dipimpinnya. Saksi Aji berujar. “Yang ajukan pembayaran banyak, Pak. Enggak hanya dua orang ini (Deky dan Aditya). Makanya saya koordinasikan biar pencairan sesuai arahan mana yang didulukan,” akunya. Dari mengatur alur pembayaran itu, Aji mengaku memang menerima sejumlah uang dari kedua rekanan yang kini jadi terdakwa tersebut. Dari Deky senilai Rp 120 juta, sementara Aditya sebesar Rp 45 juta.

“Saya enggak pernah minta, langsung dikasih mereka saja. Enggak langsung segitu bertahap dan sudah saya kembalikan ketika diperiksa penyidik KPK,” katanya menutup kesaksian.

Hal mengejutkan terungkap dari kesaksian honorer di Disdik Kutim, Abhie Erfil Habibi. Dari keterangannya terungkap, terdakwa Deky menjadi rekanan yang menghandel 407 kegiatan penunjukan langsung (PL) di Disdik Kutim.

“Soal nominal kegiatannya bervariasi, kisaran Rp 120-175 juta per kegiatan PL,” ucapnya. Ini diketahuinya ketika terdakwa Deky menemuinya dan memberi daftar kegiatan apa saja yang ingin dihandelnya. Apalagi memverifikasi setiap kegiatan PL yang masuk daftar penggunaan anggaran (DPA) Disdik Kutim merupakan tugasnya.

List kegiatan yang diberikan Deky, lalu dicocokkannya dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa di DPA Disdik Kutim. “Semua kegiatan (407 proyek PL) itu ada semua di DPA. Saya juga diminta untuk bikin HPS (harga perkiraan sementara)-nya,” tuturnya. Arahan menyusun HPS itu, sambung dia, permintaan dari Muhammad Mundzir yang notabene kepala seksi di Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kutim. Daftar HPS disusun, Abhie juga yang menyusun kemampuan dasar perusahaan yang berhak mengerjakan proyek PL itu.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X