Pemprov Kaltim Tak Persoalkan Omnibus Law

- Jumat, 16 Oktober 2020 | 09:47 WIB

SAMARINDA–Tanpa mengetahui isi secara lengkap, Gubernur Kaltim Isran Noor meyakini, Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tidak akan merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat. "Saya tidak mengetahui isi lengkapnya. Namun, yang saya ketahui, tujuan pemerintah membuat undang-undang itu justru untuk membangun bangsa ini lebih mudah. Membangun dan menciptakan investasi lebih mudah," kata Isran (14/10).

Di sisi lain, gubernur menghormati upaya kelompok masyarakat yang ingin mendapat kejelasan melalui unjuk rasa. Mantan bupati Kutai Timur (Kutim) itu melanjutkan, saat ini omnibus law perlu untuk menyelesaikan persoalan di bidang pemulihan dan peningkatan ekonomi.  "Sebab, saat ini persoalan perizinan dan undang-undang tumpang tindih perlu disinkronkan dalam UU Omnibus Law," jelasnya.

Apalagi undang-undang ini telah disahkan, kemudian disampaikan pemerintah. Selanjutnya adalah bagaimana kepala daerah melaksanakan keputusan dan menyampaikannya ke masyarakat. Mengenai perizinan yang akan diambil pemerintah pusat lewat Omnibus Law Cipta Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kaltim sudah melakukan beragam terobosan.

Di antaranya, Otomatisasi Perizinan berbasis Online (OPO) yang telah diintegrasikan pada website yang dimiliki DPMPTSP Kaltim. Sistem informasi pendaftaran perizinan ini merupakan dasar dari sistem informasi perizinan yang lain. Karena ketika investor telah melakukan pendaftaran dari perusahaan akan masuk database OPO. Aplikasi yang mendukung pengembangan cyber office DPMPTSP Provinsi Kaltim di antaranya e-Tracking, e-Warning, barcode system, pengaduan online, dan SiJambang (Sistem Informasi Jaminan Reklamasi dan Pascatambang).

E-Tracking berfungsi untuk memberikan informasi kepada investor atau pelaku usaha yang melakukan perizinan untuk dapat memantau sejauh mana proses/progres izin berjalan. Sementara e-Warning memberikan informasi kepada investor berkenaan dengan masa berlaku izin yang telah dikeluarkan yang diintegrasikan dengan SMS Gateway. Kemudian, barcode system berfungsi untuk memberikan informasi kepada investor berkenaan keabsahan/keaslian dokumen/berkas izin yang telah diterbitkan. 

Adapun SiJambang berfungsi memonitoring pelaksanaan jaminan reklamasi dan pascatambang oleh perusahaan tambang batu bara yang telah memperoleh izin.

Aplikasi SiJambang adalah inovasi unggulan. Karena menjadi aplikasi pertama di Indonesia yang diimplementasikan dalam cyber office DPMPTSP Kaltim.  Diharapkan dengan pengimplementasian aplikasi ini, pengelolaan dana jaminan reklamasi dan pascatambang lebih transparan dan lebih profesional, serta menjamin penggunaan dana lebih bertanggung jawab.

Peran sederet terobosan layanan investasi tersebut diperkirakan akan minim menyusul adanya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Sementara itu, DPR akhirnya menyerahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) ke Presiden Joko Widodo kemarin (14/10). Dewan memastikan tidak ada perubahan substansi dalam draf tersebut. Bola panas yang memunculkan kontroversi itu sekarang berada di tangan Jokowi.  Draf tersebut diserahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. ’’Ini saya mau meluncur ke Setneg untuk menyampaikan UU Cipta Kerja. Saya sudah janjian dengan mensesneg,’’ terang Indra di kompleks parlemen, Senayan, kemarin.

Indra mengatakan, draf UU Cipta Kerja yang dikirimkan ke presiden berjumlah 812 halaman. ’’Sama seperti yang disampaikan pimpinan DPR, 812 halaman, tidak ada yang berubah,’’ ujarnya. Tidak ada perubahan substansi dalam draf UU Cipta Kerja. Meski, jumlah halaman antara draf yang diputuskan saat rapat paripurna dengan draf terakhir berbeda. Menurut Indra, perubahan halaman itu berkaitan dengan teknis penggunaan ukuran kertas. Karena draf terakhir menggunakan kertas legal, jumlah halaman lebih sedikit dibanding draf sebelumnya. ’’Itu sudah dijelaskan. Yang berubah hanya jumlah halaman, substansinya tidak ada yang berubah,’’ tegasnya.

Sementara itu, Mensesneg Pratikno kemarin diwakili Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Setneg Lydia Silvanna Djaman. Penyerahan dokumen UU Ciptaker itu berlangsung cukup lama. Sekitar dua jam. ’’Sambil dilihat-lihat isinya. Tidak ada masalah,’’ kata Indra. (nyc/riz/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X