Alih Fungsi Lahan IKN Belum Dikaji

- Jumat, 16 Oktober 2020 | 09:46 WIB

BALIKPAPAN–Investasi yang masuk di ibu kota negara (IKN) baru diprediksi berdampak pada alih fungsi lahan secara signifikan. Sayangnya, antisipasi terkait potensi itu belum ada. Sementara tahapan pemindahan IKN ke Kaltim sudah dirilis pemerintah tahun lalu. Di mana lokasinya telah ditetapkan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepala Pusat Penelitian Promosi dan Kerja Sama Badan Informasi Geospasial (BIG) Suprajaka menuturkan, kajian yang harus dilakukan melalui pendekatan sistem kewilayahan dan dinamika spasial. “Apakah nanti skenarionya akan terjadi kesenjangan? Bagaimana dengan jumlah penduduknya? Bagaimana pertumbuhan PDRB (pendapatan domestik regional bruto)-nya? Bagaimana mengatasi migrasinya? Karena alih fungsi lahan ini, tidak ada (pemindahan) IKN pun terjadi. Apalagi adanya IKN,” katanya dalam webinar Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dengan tema “Bumi dan Manusia: Sejahtera Jika Berencana Bersama” Selasa (13/10).

Kajian tersebut menentukan kebijakan yang tepat, sehingga dapat menangkap banyak manfaat dari pemindahan IKN. Untuk itu, pada lokasi calon IKN baru, BIG telah memiliki beberapa data spasial penunjang. Meliputi peta batas desa, peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) dengan skala 1:5.000, dan beberapa peta tematik penunjang milik kementerian dan lembaga. Akan tetapi, data tersebut belum lengkap.

Menurut dia, data spasial dasar dan tematik, termasuk data demografi, serta data ekonomi yang akurat sangat diperlukan. Agar nantinya dapat dibuat model dinamika spasial untuk mengetahui dampak pemindahan IKN baru. “Baik itu environment (pembangunan) maupun skenario-skenario yang lain,” ucap pria yang sebelumnya menjabat kepala Pusat Standarisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial BIG ini.

Dengan demikian, dia berpendapat pada tahapan pemindahan IKN ini, harus segera disiapkan data selengkap mungkin. Diterangkan Suprajaka, ekosistem pada calon IKN baru sangat perlu mendapat perhatian. “Jangan sampai ketika dibangun biodiversity (keanekaragaman hayati)-nya menjadi rusak. Ini perlu menjadi catatan, supaya tidak memindahkan persoalan di Jakarta ke Kalimantan,” pesannya.   

Sementara itu, pemetaan dasar skala besar pun harus lengkap. Baik itu bangunan maupun fasilitas umum, transportasi dan utilitas, hipsografi (relief permukaan bumi), batas wilayah administrasi, perairan, garis pantau, penutup lahan (land cover) hingga topografinya. “Ini menjadi penting ketika analisis perencanaan untuk skala besar. Kalau sudah punya data skala besar, analisis statistis tadi bisa dilengkapi. Tentunya dengan konsep RTRW yang disepakati. RDTR-nya seperti apa? Ini yang harus jelas dulu, sebelum kita melakukan proses intervensi terkait dengan IKN,” bebernya.

Dengan demikian, masalah di kota-kota besar, seperti kepadatan penduduk, polusi, hingga kemacetan bisa diantisipasi di Kaltim. “Ini tantangan besar bagi seorang planner dan ecologist,” tandasnya. Sebelumnya, Direktur Perumahan dan Permukiman Kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Tri Dewi Virgiyanti menyampaikan, perencanaan pemindahan IKN ke Kaltim ditargetkan tuntas pada akhir tahun ini.

Secara paralel, pemerintah melakukan penyusunan masterplanatau rencana induk calon IKN. Beserta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). “Tahun ini kita harapkan selesai. Tahun depan, (IKN) mulai di-groundbreaking. Kemudian dilakukan pembangunan,” katanya, beberapa waktu lalu. Kajian maupun perencanaan mengenai calon IKN telah dikerjakan sejak Juni 2020. KLHS masterplanIKN dikerjakan PT Amythas dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,65 miliar. Sementara penyusunan rencana induk dan strategi pengembangan IKN dikerjakan oleh McKinsey Indonesia. Dengan nilai kontrak Rp 69,99 miliar.

 Lalu, kajian reklamasi tambang untuk mendukung KLHS dikerjakan PT Environesia Global Saraya. Nilai kontraknya Rp 256,25 juta. Juga, kajian keanekaragaman hayati dan pangan untuk mendukung penyusunan KLHS masterplanIKN, disusun oleh PT Andika Persada, dengan nilai kontrak Rp 722 juta. “Jadi banyak sebenarnya yang kita kerjakan paralel. Tapi memang nanti ada forumnya untuk konsultasi publik. Untuk masing-masing KLHS,” jelas perempuan berkerudung itu. (kip/riz/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X