Pengawasan aktivitas lingkungan di Kaltim kembali disorot. Aktivitas pengupasan lahan diduga untuk penambangan batu bara terjadi di Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kukar. Aktivitas ini terekam dekat dengan fasilitas umum.
TENGGARONG - Sempat beredar sebuah video di salah satu akun media sosial berdurasi 12 detik. Disebutkan lokasi berada di kawasan Kelurahan Sungai Merdeka di dekat jembatan. Dalam video itu, disebutkan “kalau hujan deras, air beserta lumpur bisa menutupi jalan poros ini.”
Dalam video tersebut, tergambar lokasi jalan berlumpur dan mengarah ke jalan poros Kelurahan Sungai Merdeka. Awak Kaltim Post pun menelusuri lokasi yang diduga terdapat aktivitas pengupasan lahan tersebut.
Berbekal dari informasi salah seorang sumber, warga Kecamatan Samboja, tempat tersebut ternyata tak jauh dari jembatan Sungai Merdeka. Lokasinya diperkirakan kurang 500 meter dari lokasi tersebut.
Tepatnya di sebelah kiri jalan, jika dari arah Kilometer 38, Jalan Soekarno-Hatta, poros Balikpapan-Samarinda. Dari mulut jalan, aktivitas lalu lalang truk menuju lokasi jalan masuk.
Berada dekat dengan rumah sarang burung walet, lokasinya juga bersebelahan dengan kawasan pemakaman (kuburan). Lokasi pengupasan lahan diduga terkait aktivitas tambang batu bara.
Jika mengambil titik koordinat di salah satu sisi kuburan, yang bersinggungan langsung dengan lokasi pengupasan lahan, jarak dengan jalan hanya terpaut sekitar 83 meter.
Berdasar data yang diolah, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang juga menyebut, lokasi tersebut berjarak sekitar 106 meter dari Sungai Merdeka.
Sementara dengan lokasi permukiman warga terdekat adalah sekitar 40 meter. Tak hanya itu, bahkan dengan lokasi penampungan bahan baku air PDAM kurang dari 500 meter.
Rupang mengatakan, jika dihitung dari radius 5 kilometer dari waduk Samboja, terdapat sekitar 62 bukaan lahan tambang. Jumlah tersebut, ucap dia, berpotensi masih lebih.
Dia berharap penertiban aktivitas yang mengancam keberlangsungan lingkungan bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami berharap segera dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku. Terkait pengupasan lahan yang dekat dengan fasilitas publik tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Samboja Ahmad Nur Khalis menyampaikan permohonan kepada instansi berwenang untuk memeriksa ke lapangan, apakah kegiatan pertambangan tersebut sesuai peraturan. “Mohon kepada instansi yang berwenang untuk memeriksa,” ujarnya.