Distribusi Narkoba Diatur lewat Lapas, Dua Pelaku Diburu

- Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:27 WIB
Tiga pelaku diamankan bersama barang bukti.
Tiga pelaku diamankan bersama barang bukti.

Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dulunya menjadi salah satu bandar narkoba di Kota Tepian, dan divonis belasan tahun, berhasil mengatur jalannya distribusi narkotika dari luar daerah. Aktivitasnya terendus petugas.

 

PETER Jayadi, yang divonis 11 tahun kurungan badan, tak bisa mengelak dan siap-siap menambah panjang daftar waktu tahanan di terali besi.

Seperti tidak ada habisnya. Jika biasanya serbuk mematikan berskala besar itu memakai jalur perbatasan Malaysia dengan Kaltara, berbeda dengan pengungkapan Satresnarkoba Polresta Samarinda. Barang haram seberat 1,02 kilogram berasal dari Aceh.

Selama sepekan penuh, jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda menyelidiki alur peredaran narkotika di Kota Tepian. Satu demi satu informasi dikumpulkan hingga mengerucut pada transaksi barang haram.

Saat diusut lebih jauh, pengambilan barang haram dilakukan di kompleks pergudangan, Jalan Ir Sutami, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Jumat (9/10) lalu.

Saat dihampiri petugas, Arianto sedang mengambil dua paket sabu-sabu yang dibalut plastik hitam. Dan ditaruh dalam jok Yamaha Mio GT KT 6654 II yang digunakan pelaku. Baru melintas 200 meter dan hendak keluar kawasan pergudangan, petugas langsung menghentikan laju kendaraan pria 43 tahun itu.

“Sabu-sabu disembunyikan dalam jok motornya. Saat dibuka ada dua paket ukuran besar. Masing-masing seberat 511,8 gram dan 510,4 gram,” kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena saat menggelar konferensi pers, kemarin (13/10). Arianto mengaku hanya mengikuti instruksi. Barang haram yang diambilnya akan diteruskan ke Ferry Hariyanto (32).

Mencari penjelasan ke Arianto, bapak dua anak itu mengaku tidak mengenal dengan yang memberi perintah untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 1 kilogram itu. “Enggak kenal juga saya, bilangnya dapat nomor handphone saya dari teman,” akunya.

Diiming-imingi imbalan Rp 10 juta, buruh bangunan itu tergiur. Awalnya dia hanya diminta menghubungi nomor handphone yang telah diterimanya ketika membawa serbuk mematikan tersebut. “Diberi nomor handphone sama alamat saja. Awalnya disuruh antar ke Loa Jalan, Kutai Kartanegara, di Kilometer 2. Ternyata disuruh hubungi lagi, dan beda tempat pengantaran. Tapi keburu ditangkap,” singkatnya.

Kembali ke Sena, berselang tiga jam, polisi berpakaian sipil mendapati Ferry Hariyanto di Jalan M Yamin, Samarinda Ulu. Pria yang sedang menunggu sabu-sabu yang dibawa Arianto.

Ferry yang tak sadar akan kehadiran petugas langsung diringkus. Tak sampai di situ. Usut punya usut, otak dari transaksi narkotika antarpulau itu adalah Peter Jayadi. Narapidana yang kini masih menjalani masa hukuman 11 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Samarinda.

“Dari hasil pengembangan mengarah ke Peter yang merupakan WBP lapas. Kami jemput setelah mengetahuinya," terang perwira berpangkat balok tiga tersebut. “Peter itu juga residivis. Ditangkap 2017 dan divonis 11 tahun. Dia yang pesan dari dalam penjara,” lanjut Sena.

Asal sabu-sabu seberat 1 kilogram dari Aceh itu terbukti dari hasil pesan singkat Peter dengan dua pengirim. Yakni, RK dan BY yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X