JAKARTA - Tren vonis sidang kasus korupsi di pengadilan semester I tahun ini dinilai masih mengecewakan. Hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), rata-rata vonis di pengadilan tingkat pertama hanya 2 tahun 11 bulan. Sementara di tingkat banding 3 tahun 6 bulan. Kemudian di level kasasi maupun peninjauan kembali (PK) 4 tahun 8 bulan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, jika ditarik secara keseluruhan, rata-rata vonis untuk terdakwa korupsi itu adalah 3 tahun penjara. “Persidangan perkara korupsi kerap hanya berpihak pada pelaku kejahatan,” kata Kurnia dalam pemaparan hasil pemantauan tren vonis persidangan korupsi semester 1 tahun 2020 kemarin (11/10).
Selain memantau tren vonis sidang korupsi, ICW juga memantau fungsi administrasi pengadilan. Dari total 32 pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dipantau, 11 di antaranya tidak membenahi laman situs, khususnya bagian sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). “Pengadilan dalam menjalankan fungsi administrasinya masih buruk,” ungkap Kurnia.
Dia menambahkan, pihaknya juga melihat jarak antara kerugian keuangan negara dengan uang pengganti masih terpaut jauh. Pada semester I tahun ini, total kerugian negara sebesar Rp 39,2 triliun. Sementara pidana tambahan uang pengganti hanya Rp 2,3 triliun. “Pidana penjara tambahan sebagai konsekuensi atas kekurangan pembayaran uang pengganti tidak sebanding. Rata-rata pidana penjara pengganti hanya 1 tahun,” bebernya.
Berikutnya, denda yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa kasus korupsi tidak maksimal, yakni Rp 102 miliar. Jika dirata-ratakan, kata Kurnia, setiap perkara hanya dikenai denda sebesar Rp 122 juta. “Kejaksaan masih minim menindak pelaku korupsi yang berasal dari penyelenggara negara,” imbuh dia.
Terkait latar belakang terdakwa kasus korupsi, ICW menyebut, perangkat desa menempati peringkat pertama. Dari keseluruhan terdakwa yang dipantau oleh ICW, ada 263 orang perangkat desa yang menjadi terdakwa kasus korupsi. “Terdakwa yang berusia di atas 30 tahun ditemukan paling banyak menjadi terdakwa kasus korupsi,” paparnya. (tyo/JPG/rom/k16)