Dua Jalan Membatalkan UU Cipnaker

- Senin, 12 Oktober 2020 | 09:51 WIB

Rancangan Undang Undang (RUU) Cipnaker telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, selaku perwakilan pemerintahpun telah menyampaikan pandangan akhirnya (5/10/2020).

Maknanya adalah hanya masalah waktu saja RUU tersebut sah berlaku sebagai Undang Undang (UU) dan mengikat seluruh rakyat Indonesia karena dianggap telah tahu semanjak diundangkan, terlepas benar-benar tahu atau tidak tahu sama sekali.

Kapanpun Presiden menandatangani RUU tersebut maka saat itulah sah menjadi UU. Dan biasanya pada hari dan tanggal yang sama diundangkan oleh Menkumham, maka sah juga seluruh rakyat Indonesia dianggap telah mengetahui seluruh isi UU tersebut dan otomatis mengikat semua orang. Dan semua orang, mulai semenjak diundangkan tersebut, dapat dikenai sangsi perdata dan pidananya jika melanggar.

Kalaupun Presiden tidak menandatanganinya maka RUU tersebut sah menjadi UU 30 (tiga puluh) hari semenjak Paripurna DPR RI yang mengesahkannya. Dan Menkumham wajib mengundangkannya. Itu jatuh pada tanggal 4 November 2020.

Itulah jalan menuju sahnya RUU Ciipnaker tersebut menjadi UU. Sekali lagi, hanya masalah waktu saja, paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak 5 Oktober 2020 RUU tersebut sah menjadi UU dan seluruh rakyat Indonesia dianggap telah tahu seluruh isi UU tersebut dan terikat dengan seluruh isi serta implikasi hukumnya.

*

Banyak dinamika yang muncul di tengah masyarakat terkait disahkannya RUU tersebut, dan sebahagian publik berpandangan yang pada pokoknya seluruh atau sebagian isi RUU tersebut harus dibatalkan.

Berdasarkan Yurisprudensi (jika bisa disebut demikian) dan berdasarkan aturan dalam Konstitusi (UUD NRI 1945), menurut hemat penulis hanya ada dua jalan untuk itu, yaitu :

Jalan Pertama. Dorongan Massa kepada Presiden.

Jalan ini merujuk Yurisprudensi langkah yang pernah diambil Presiden Susilo Bambang Yudhiyono (SBY) saat mendapat dorongan masa luar biasa setelah paripurna DPR RI mengesahkan RUU Pilkada tidak langsung, dan Mendagri, Gamawan Fauzi, selaku wakil pemerintah juga telah menyampaikan pandangan akhir persetujuan pemerintah (25/9/2014).

RUU tersebut mengembalikan pemilihan Kepala Daerah dari sebelumnya dipilih secara langsung dikembalikan menjadi pemilihan oleh DPRD, dan membatalkan seluruh UU dan norma hukum yang mengatur Pilkada secara langsung.

Situasinya sama dengan setelah RUU Cipnaker disahkan, hanya masalah waktu saja RUU tersebut menjadi UU dan seluruh masyarakat indonesia dianggap mengetahui isinya. Hanya menunggu tandatangan Presiden dan atau 30 (tiga puluh) hari pasca paripurna DPR RI, untuk selanjutnya diundangkan oleh Menkumham.

Namun saat itu terjadi dinamika luar biasa ditengah masyarakat. Ada dorongan luar biasa dari masyarakat kepada Presiden SBY untuk membatalkan seluruh ketentuan dalam RUU tersebut. Dorongan masa luar biasa masif saat itu kepada Presiden : Media massa, aktifis demokrasi dan pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, mahasiswa, termasuk politisi parlemen.

Akibat masifnya dorongan masa dan munculnya keyakinan pada diri Presiden tentang kebenaran sudut pandang publik tersebut maka akhirnya Presiden SBY memutuskan untuk membatalkan seluruh ketentuan yang mengatur pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dilakukan oleh DPRD dan mengembalikan Pilkada secara langsung.

Koalisi Indonesia Hebat yang mengusung Capres-Cawapres Joko Widodo-Jufuf Kalla saat itu masuk dalam barisan yang tidak setuju pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD dan mendukung pembatalan RUU Pilkada tidak langsung tersebut.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X